Abdurrahman dan Amiruddin Terima Baharuddin Lopa Award

Senin, 23 Februari 2004 | 18:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Hakim Agung Abdurrahman Saleh dan hakim Amiruddin Zakaria mendapat Baharuddin Lopa Award dari beberapa LSM dan organisasi mahasiswa. Penganugerahan pada kedua hakim itu merupakan bentuk penghargaan atas perjuangan yang dilakukan mereka dalam menegakkan keadilan dan hukum.

"Kedua hakim itu telah berani mengambil sikap sebagai bentuk perlawanan menentang ketidakadilan," ucap Wakil Sekretaris Dewan Eksekutif Nasional Azwar Zulkarnaen, saat mengadakan jumpa pers di Yayasan Harkat Bangsa, Jakarta, Senin (23/2). Rencananya, penghargaan itu akan diberikan pada Malam Proklamasi Kejujuran dan Keadilan pada Rabu (25/2) malam di Tugu Proklamasi Jakarta.

Seperti diketahui, saat pembacaan keputusan kasasi Akbar Tandjung 12 Februari lalu, Arman--panggilan Abdurrahman Saleh--telah mengambil sikap berbeda dengan empat hakim agung lainnya. Saat itu, ia menyatakan keberatannya untuk menerima kasasi Akbar, dan membacakan dissenting opinion.

Sedangkan Amiruddin Zakaria telah memvonis Akbar Tandjung selama tiga tahun pada tingkat pengadilan negeri. Namun karena kecewa putusannya dibatalkan oleh Mahkamah Agung, ia kemudian menyatakan mengundurkan diri. “Saya merasa kerja saya selama ini tidak dihargai,” kata Amiruddin waktu itu.

Beberapa LSM dan elemen mahasiswa yang memberikan penghargaan itu antara lain Komite Persiapan Pergerakan Indonesia (KPPI), Front Kota, Front Aksi Mahasiswa (FAM) UI, Forum Aksi dan Studi untuk Demokrasi (FAKSI), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Partai Rakyat Demokratik (PRD), Front Mahasiswa Trisakti, Front Mahasiswa Bogor (FMB), Kontras, serta National Education Watch (NEW). Dalam acara itu juga tampak hadir ekonom Faisal Basri yang mendukung penghargaan tersebut.

Penganugerahan itu sendiri sempat menjadi pertanyaan bagi para wartawan, khususnya soal track record Amiruddin. Oleh para wartawan, penghargaan itu dianggap terburu-buru tanpa proses seleksi yang ketat. Pasalnya, setelah putusan kasasi Akbar, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan membantah pihaknya pernah memeriksa hakim Amiruddin Zakaria soal penangguhan tahanan terhadap Akbar Tanjung. “Ia diperiksa karena ada isu ia menerima suap dalam menangguhkan penahanan Akbar,” katanya di gedung MA, Selasa (17/2).

Menangapi hal itu, Azwar mengatakan, pihaknya masih harus melihat proses yang terjadi. "Kami akan menunggu proses hukum dan politik yang terjadi sampai didapat sebuah kesimpulan, setelah itu akan diputuskan lebih lanjut," kata Azwar.

Ketika didesak apakah penghargaan itu akan dicopot suatu hari nanti, Azwar tidak memastikannya. "Karena persoalan itu sarat dengan muatan politis, kami akan sangat hati-hati untuk mengambil keputusan," ucapnya.

Sementara itu, Faisal Basri mengakui, proses seleksi dari penghargaan yang akan diberikan memang tidak seketat penghargaan-penghargaan yang lain. "Para kandidat itu memang tidak diuji integritas sepanjang hayatnya," kata dia.

Namun, ia melanjutkan, setidaknya penghargaan itu dapat menjadi benih yang bisa memberi rangsangan dan inspirasi bagi hakim lainnya untuk bertindak jujur. "Kalau penghargaan itu tidak diberi sekarang, hukum di Indonesia akan semakin kering-kerontang," ucapnya.

Selain itu, kata Faisal, penghargaan ini untuk memberikan inspirasi bahwa menegakkan kejujuran di tengah situasi hukum yang kering-kerontang itu mahal harganya. "Jadi, penghargaan ini juga untuk memperjuangakan kepentingan yang lebih besar di masa yang akan datang," katanya.

Yandhrie Arvian - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim