Wakil Presiden Tolak Usulan Amnesti Massal

Selasa, 24 Februari 2004 | 18:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Wakil Presiden Hamzah Haz menolak usulan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Amien Rais untuk memberikan amnesti (pengampunan) massal bagi para koruptor asal mereka mengembalikan kekayaan negara yang dikorupsi. Menurut Hamzah, proses hukum tetap harus dijalankan kepada pelaku korupsi.

"Kalau belum ada proses hukum, bagaimana mau memberikan amnesti? Kecuali sudah ada proses hukum, kemudian ada yang minta amnesti atau abolisi," kata Hamzah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/2). Proses hukum tetap harus dijalankan, tambahnya, untuk memenuhi unsur keadilan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, tidak boleh ada satu pun koruptor yang boleh lepas dari jerat hukum.

Ide untuk memberikan pengampunan massal kepada koruptor dilontarkan Amien Rais. Syaratnya, mereka harus terlebih dulu mengembalikan kekayaan negara yang dikorupsi. Menurutnya, Indonesia tidak perlu meniru Cina dalam memberantas korupsi, yaitu dengan memberikan hukuman mati. ?Kalau semua pelaku korupsi dihukum mati, akan ada ribuan kuburan,? katanya.

Kalaupun ide Amien ini direalisasikan, kata Hamzah, tetap harus mendapatkan persetujuan DPR. Pemerintah tidak boleh memutuskan kebijakan ini sendiri. Dasar alasannya pun harus jelas, misalnya untuk menarik kembali pelarian modal demi menggerakkan perekonomian.

Sapto Pradityo - Tempo News Room






Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: