Terdakwa Kasus Korupsi BRI Mulai Disidangkan

Selasa, 24 Februari 2004 | 21:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai menyidangkan perkara korupsi Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp 300 miliar, Selasa (24/2). Perkara korupsi dengan terdakwa Deden Gumilar Sapoetra, bekas pimpinan cabang BRI Segitiga Senen dan Agus Riyanto, bekas pimpinan cabang pembantu BRI Tanah Abang, digelar secara terpisah.

Para terdakwa dituduh telah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi dan pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup. Mereka dituduh telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri atau sebuah korporasi. Selain itu, mereka juga terancam denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Tatang Sutarna, terdakwa Deden Gumilar Sapoetra selaku pimpinan cabang BRI segitiga Senen dituduh telah melakukan pencairan kredit tanpa melalui prosedur yang baku. Deden Gumilar mentransfer uang senilai Rp 190 miliar lebih ke rekening Richard Latief dan PT Delta Makmur Ekspresindo. Padahal, Richard Latief dan PT Delta Makmur Ekspresindo tidak pernah mengajukan kredit dan pemindahbukuan.

Sesuai dakwaan, pencairan kredit senilai Rp 190 miliar itu dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, terdakwa mencairkan kredit Rp 20 miliar atas nama Afridah Gerung. Padahal yang bersangkutan tidak pernah mengajukan kredit dengan menjaminkan deposito valasnya. Tahap kedua, terdakwa mencairkan kredit Rp 36 miliar atas nama Madjid Ali, Direktur AJB Bumiputera 1912. Pencairan kredit ini tanpa persetujuan yang bersangkutan dan simpanan deposito tidak pernah ditujukan sebagai agunan.

Tahap ketiga, terdakwa memindahbukukan uang senilai Rp 100 miliar ke rekening PT Delta Makmur Ekspresindo. Dana deposito milik BPD Kalimantan Timur itu dipindahbukukan tanpa persetujuan nasabah. Pada tahap terakhir, Deden mentransfer uang Rp 70,5 miliar ke PT Delta Makmur Ekspresindo yang semula milik Dana Pensiun Perkebunan Jakarta tanpa persetujuan nasabah.

Menanggapi dakwaan yang telah dibacakan, Deden enggan berkomentar banyak. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya untuk melakukan bantahan atas dakwaan tersebut. Namun, kuasa hukumnya, Ferry Juan menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan itu. "Ya, untuk mempercepat persidangan dan proses pembuktian," katanya usai persidangan.

Edy Can - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: