Berkas Caleg Berijasah Palsu Dilimpahkan ke Kejaksaan Tangerang

Selasa, 24 Februari 2004 | 22:38 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang: Berkas perkara Fonaha Mendrofa, yang dituding memalsukan ijasah dalam pencalegan di PDI Perjuangan, Selasa (24/2), resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Demikian diungkapkan Kapolres Tangerang Kombes I Ketut Untung Yoga Ana, Selasa (24/2).

Mendrofa, yang saat ini masih menjadi anggota Komisi E DPRD Kota Tangerang, dinyatakan telah melanggar
Pasal 137 ayat 3 Undang-Undang No 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum sehingga dapat diancam dengan
hukuman penjara selama 3 sampai 18 bulan kurungan atau denda Rp 500 ribu sampai Rp 6 juta.

Di tempat terpisah, Wakil Panitia pengawas Pemilu Kota Tangerang, Safril Elain meminta kepada Kejaksaan Negeri Tangerang agar menjerat Mendrofa dengan pasal 69 tahun 2003 Undang-Undang Sisdiknas. Sebab, kata Safril, berdasarkan penyelidikan yang Panwaslu Kota Tangerang, Mendrofa memalsukan ijasah S1 Fakultas
Ekonomi Universitas Krisnadwipayana, Jakarta Timur.

"Berdasarkan surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Dekan FE Unkris, Fonaha Menrofa itu tidak pernah tercatat sebagai mahasiswa Unkris, sehingga pihak universitas tidak pernah mengeluarkan ijasah yang dia miliki," ujar Safril.

Mendrofa, ketika dihubungi kemarin teleponnya tidak aktif. Tetapi beberapa waktu lalu, kepada Tempo News Room, ia mengaku siap diproses secara hukum, meski pencalegannya gagal.

Sementara itu, Mat Sani alias Sanni Machmud dari Fraksi PPP, yang dilaporkan oleh kadernya dalam dugaan kasus pemalsuan ijasah, masih dalam penyidikan. Sebab dalam jabatannya sebagai Ketua DPD PPP di Kota Tangerang ia telah mencantumkan gelar Drs dan SH. Sedangkan saat mencalonkan kembali di legislatif ia menggunakan gelar SE. "Kasus ini masih dalam penyidikan," kata Ketut Untung.

Ayu Cipta - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: