Hasyim Muzadi Tolak Pensahan Undang Undang Sumber Daya Air

Kamis, 26 Februari 2004 | 20:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Keputusan Dewan Perwakilan Rayat (DPR) mensahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA) menjadi Undang Undang (UU) mengundang kecaman dan penolakan. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Hasyim Muzadi misalnya, sangat menyesalkan dan menolak keputusan DPR itu. "Saya sangat tidak setuju dengan privatisasi air itu," kata Hasyim, di Malang, Rabu (26/2) malam.

Bahkan, Ketua pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan, Iskandar Sitorus, mengatakan UU SDA tidak akan membuat masyarakat menjadi sehat, justru akan menyengsarakan masyarakat. "Karena air sudah dikuasai sekelompok orang yang memiliki modal," kata Iskandar, di Jakarta, Kamis (27/2).

Hasyim menegaskan, segera menyurati Presiden Megawati Soekarnoputri untuk menunda pemberlakuan UU SDA dan jika perlu dibatalkan. "Ditunda sampai didapat hasil kajian paling komprehensif dari berbagai
kalangan, termasuk pemerintah sendiri," kata Hasyim. Alasannya, walau undang-undang tidak menyebut privatisasi, pasal-pasalnya jelas mengarah pada penguasaan air untuk industri dan bentuk-bentuk komersialisasi lainnya.

"Undang Undang itu sangat berpihak pada penguasaan air oleh pihak swasta. Tentu saja nantinya akan terjadi komersialisasi air dan sumber-sumber daya air yang ada. Kalau dibiarkan terus, penggunaan air akan bergeser dari kebutuhan pertanian dan masyarakat menjadi kebutuhan industri dan komersialisasi. Petani yang sebenarnya pahlawan pangan, disuruh membeli air? Sungguh tidak adil!" kata Hasyim.

Pendapat lain dikatakan Iskandar. Dari segi kesehatan, UU SDA menjadi sangat berbahaya. Karena orang tidak akan puas menggunakan air, lantaran biayanya mahal. "Orang akan irit menggunakan air, karena tidak mampu membeli air. Padahal dua per tiga tubuh manusia terdiri dari air," kata Iskandar. Apalagi, format dan standar air bersih atau hygienis belum ada. Tidak heran, bila tugas Departemen Kesehatan diambil alih oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang kemudian mengeluarkan peraturan tentang air. Kekeliruan itu mengakibatkan air yang seharusnya dikelola negara, justru dikelola kalangan kapitalis yang berorientasi pada bisnis semata. "Sebaiknya pemerintah tidak membuat UU SDA," kata Iskandar.

Hanan Soeharto, praktisi hukum juga menyesalkan dukungan Departemen Kesehatan serta Perindustrian dan Perdagangan terhadap privatisasi air. "Air bersih atau hygienis tidak lepas dari kebutuhan sehari-hari. Kenapa Depkes dan Deperindag tidak memikirkan kepentingan orang banyak?" kata Hanan.

Sementara, Kepala Sub Divisi Pengamanan Kualitas Air Departemen Kesehatan, Ismail Malik mengatakan, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan industri memang diperlukan, karena kualitas air di Indonesia semakin tidak baik. "Bisa dilihat dari angka penyakit diare yang cukup tinggi. Idealnya, semua kebutuhan air diperkotaan memang dilayani Perusahaan Air Minum (PAM)," katanya.

Menyambut keterangan Ismail itu, menurut Yamin Rahman, Direktur Industri Agro Departemen Perindustrian dan Perdagangan, investasi industri AMDK memang terbuka, asalkan para industri mengikuti ketentuan yang berlaku untuk melindungi kesehatan konsumen. "Kebutuhan air bersih semakin lama semakin bertambah," katanya.

Abdi Purmono, Sunariah - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim