DPR: Dugaan Korupsi Calon Ketua MA Harus Ditindaklanjuti
Rabu, 03 Maret 2004 | 19:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kalangan anggota Komisi Hukum DPR berharap ada tindak lanjut serius dalam dugaan korupsi yang melibatkan Hakim Agung Abdul Kadir Mappong. Tahap awalnya, dilakukan klarifikasi dan verifikasi internal di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang akan menyeleksi Abdul Kadir Mappong sebagai calon Wakil Ketua MA.
“Lepas siapapun yang melakukan, jika dugaan korupsi itu benar, tidak ada pilihan lain kecuali meneruskan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” jelas Anggota Komisi II DPR Akil Mochtar kepada Tempo News Room di DPR, Rabu (3/2).
Soal yang bersangkutan adalah pejabat negara dan harus dimintai izin lewat presiden jika hendak diperiksa, menurut Akil, tidak berarti proses pemeriksaannya terhambat atau bahkan tertutup. Bagi dia, karena dugaan itu sudah tersebar luas ke publik, maka perlu dibuktikan kebenarannya.
Menurut Akil, meski proses klarifikasi, verifikasi, atau bahkan pemeriksaan dilakukan, namun hak Abdul Kadir Mappong sebagai salah seorang calon Wakil Ketua MA tetap harus dihormati. Artinya, proses seleksi dan pemilihan tetap berjalan secara normal dan tetap pula dilakukan penilaian objektif sebelum ada pembuktian secara hukum.
Melalui pemeriksaan yang berwenang, kata Akil, akan dapat diketahui benar atau tidaknya dugaan tersebut. Jika benar, juga bakal diketahui apakah kasusnya masuk kategori suap atau korupsi. “Jika suap maka jalur hukumnya ke pengadilan dan jika korupsi ke KPK,” ujarnya.
Jika dalam proses selanjutnya dinyatakan tidak terbukti, kata Akil, yang harus dilakukan adalah pembersihan nama yang bersangkutan. Demikian juga dengan haknya sebagai calon yang mungkin saja akan terpilih sebagai Wakil Ketua MA nantinya tetap harus diberikan kepadanya.
Ketua Komisi II DPR Teras Nerang mengungkapkan pentingnya dilakukan klarifikasi dalam persoalan tersebut. “Cukup klarifikasi karena kita tidak tahu apakah dugaan itu benar atau tidak, dan ingat ini menyangkut hak seseorang,” ujar dia.
Teras juga setuju jika proses pemilihan tetap dilakukan meski tim seleksi dan yang dituduh melakukan korupsi tetap melakukan klarifikasi. Hasil klarifikasi kedua belah pihak itu diharapkan akan mampu menberi jawaban dan kejelasan kasus tersebut. “Selanjutnya tergantung mekanisme yang berlaku di MA,” ujar dia.
Seperti diketahui, tim Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) saat ini masih meneliti asal muasal kekayaan Hakim Agung Abdul Kadir Mappong yang diduga berbau korupsi.
Harta calon Wakil Ketua Mahkamah Agung yang dicurigai adalah asal muasal uang dari Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur, ketika Abdul Kadir menjadi pembina komite itu dua tahun silam.
“Kami hanya mendapat penjelasan dari Abdul Kadir bahwa duit bantuan KONI Jawa Timur dimasukkan dalam laporan penghasilan tambahan,” kata Soekotjo Soeparto, Ketua Tim Pemeriksa.
Saat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dua tahun silam, Abdul Kadir didaulat menjadi pembina KONI Jatim. Saat itu dia mendapat sejumlah uang untuk membina atlet setempat. Dana itu, menurut KPKPN, sebagian masuk dalam pengahsilan tambahan Abdul Kadir. Sementara menurut pengurus KONI Jatim saat itu, berdasarkan laporan mereka saat diperiksa KPKPN, Abdul Kadir tidak berhak atas dana yang disebut-sebut berjumlah Rp 120 juta itu.
Ecep S. Yasa – Tempo News Room





