Tempo dan Pemuda Panca Marga Tolak Jasa Mediator

Kamis, 04 Maret 2004 | 12:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kuasa Hukum Pemuda Panca Marga (PPM) dan Majalah Berita Mingguan Tempo akhirnya sepakat menolak jasa mediator dari Pusat Mediasi Nasional. Dalam pertemuan pertama dengan mediator itu, kedua belah pihak yang berperkara keberatan dengan biaya yang dikenakan atas jasa tersebut, yaitu Rp 500 ribu untuk biaya pendaftaran dan Rp 500 ribu per jam untuk konsultasi dan membayar uang sewa tempat. "Kami keberatan dengan pembayaran biaya itu," kata Misbahuddin Gasma, kuasa hukum Tempo usai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/3).

Tapi, baik pihak penggugat dan tergugat tetap sepakat untuk melaksanakan proses mediasi tanpa menggunakan jasa mediator. Adapun proses mediasi ini akan berlangsung 30 hari kerja.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Mulyani menunjuk Said Faisal, mediator dari Pusat Mediasi Nasional untuk menengahi perkara gugatan pencemaran nama baik yang diajukan Pemuda Panca Marga terhadap Tempo.

Gugatan pencemaran nama baik Pemuda Panca Marga ini berkenaan dengan tulisan Majalah Tempo edisi 8 Juni 2003 yang berjudul "Kalau Tentara Swasta Bergerak". Mereka menilai tulisan itu merendahkan martabat dan mencemarkan nama baik mereka dengan penggunaan kata-kata seperti 'gerombolan', 'penyerbuan', 'kumpulan bekas anak tentara'.

Edycan - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: