Menteri Aparatur Negara Akan Tanyai Hendropriyono

Jum'at, 05 Maret 2004 | 15:05 WIB

TEMPO Interaktif, Mataram: Terkait dengan kesedian menjadi juru kampanye Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono akan dimintai klarifikasinya oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN), Feisal Tamin. "Saya akan telepon beliau, apakah benar menjadi juru kampanye PDIP. Karena pejabat tidak diperkenankan menjadi juru kampanye, melanggar peraturan pemerintah," kata Feisal, di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (5/3).

Menurut Feisal, peraturan pemerintah tentang batasan pejabat negara sudah tegas dan jelas. Jika dilanggar, minimal teguran harus diberikan. Jika pejabat negara, termasuk menteri dan Kepala BIN, menjadi juru kampanye bagi salah satu partai politik, hanya diberikan toleransi waktu maksimal dua hari. Selebihnya, kembali memposisikan diri sebagai pejabat negara. "Makanya saya akan mempertegas pak Hendro, apakah tawaran menjadi juru kampanye itu atas permintaan PDIP atau inisiatif sendiri. Saya harus tahu soal kebenarannya," kata Feisal.

Feisal juga memperingatkan para pegawai negeri sipil (PNS), untuk tetap menjaga netralitas selama berkampanye. "Jangankan menjadi juru kampanye, datang ke lokasi kampanye saja PNS tidak boleh. Bila ada PNS menghadiri kampanye atau jadi juru kampanye, laporkan langsung dan akan saya tindak," kata Feisal.

Sujatmiko - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim