Berkas Pembobol BNI Dilimpahkan ke Pengadilan Pekan Depan

Jum'at, 05 Maret 2004 | 21:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Berkas perkara pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun dengan tersangka Kepala Bank BNI cabang Kebayoran Baru Kus Adiyuwono dan Kepala Bagian Hubungan Luar Negeri BNI Kebayoran Baru Edi Santoso, akan dilimpahkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan depan.

Menurut Direktur Penuntutan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Martinus Manoi, dakwaan terhadap kedua tersangka tersebut sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan. "Tinggal ada perbaikan-perbaikan sedikit, setelah itu baru dilimpahkan ke pengadilan," kata Manoi kepada Tempo News Room, Jumat (5/3).

Jumat pagi, di gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, diadakan ekspose (rencana) dakwaan atas kedua tersangka pembobol Bank BNI tersebut. Dari ekspose dakwaan itu, kata Manoi, Jaksa perlu memperbaiki berkas dakwaan. "Hanya perbaikan teknis, pada kalimat-kalimatnya saja," ujarnya.

Perbaikan berkas tersebut, menurut Manoi, akan dilakukan paling tidak selama dua hari kerja. "Perbaikan mungkin pada hari Senin (8/3) dan Selasa (9/3), mudah-mudahan bisa cepat," katanya. Sehingga kemungkinan berkas perkara itu dapat dilimpahkan pada Rabu (10/3) pekan depan.

Kedua tersangka, Kus Adiyuwono dan Edi Santoso, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,7 triliun. Keduanya akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi. Namun, dalam berkas yang akan menjadi tuntutan Jaksa itu, menurut Manoi, belum dicantumkan berapa tahun tuntutan jaksa. "Dalam berkas itu baru dicantumkan modus operandi dan perbuatan-perbuatan yang dilakukan tersangka," katanya.

Tuntutan Jaksa akan diajukan jika persidangan telah berjalan. "Kalau sekarang belum ada," ujarnya.

Dimas - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: