Perpu Soal Illegal Logging Segera Diterbitkan

Kamis, 11 Maret 2004 | 11:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang pemberian kewenangan khusus kepada Departemen Kehutanan dalam menangani kasus illegal logging. "Perpu ini akan keluar Maret ini. Paling lambat April lah," kata Dirjen Perlindungan Hutan Dan Konservasi Alam, Koes Saparjadi, kepada Tempo News Room, Kamis (11/3).

Menurut Koes, Departemen Kehutanan meminta kewenangan khusus ini terkait dengan banyaknya kesulitan yang dialami dalam penanganan kasus illegal logging. Kesulitan tersebut antara lain pemrosesan yang lama, rusaknya kayu sehingga tidak bisa di lelang serta tidak adanya barang bukti. Selain itu, Departemen Kehutanan juga mengeluhkan lamanya pemrosesan terhadap tersangka.

Dengan adanya perpu tersebut, Departemen Kehutanan memiliki kewenangan yang lebih dalam menangani kasus illegal logging. Diharapkan nantinya Departemen Kehutanan dapat melakukan penyitaan dan pelelangan terhadapa kayu curian. Selain itu juga menangkap, menyidik serta memproses pelaku.

Pemrosesan terhadap pelaku ini dengan membentuk tim khusus yang terdiri dari aparat penegak hukum, termasuk polisi yang dikhususkan dalam penanganan illegal logging. "Ini kasus yang sangat khusus, tidak akan menyalahi kerjaan polisi," ujar Koes. Kalaupun harus melibatkan kepolisisan, menurut Koes, kewenangan penuh tetap dalam Depatemen Kehutanan. "Departemen bisa memerintahkan polisi dan polisi wajib menaati," ujarnya. Selain itu, Departemen Kehutanan juga berhak menggunakan tim penyidik kusus.

Perpu ini sudah dalam proses pembahasan selama dua bulan terakhir. "Inti dari Perpu ini adalah bagaimana supaya proses penanganan illegal logging bisa dipercepat," ujarnya. Sebagai contoh, saat ini sudah ada dua kapal yang ditangkap karena penyelundupan kayu. Kapal terakhir, Brevery Falcon, ditangkap Oktober 2003 di Sorong Irian Jaya. Kapal tersebut menyelundupkan kayu Merbau sebanyak 17 ribu meter kubik. Namun hingga sekarang prosesnya belum juga selesai.

Mawar Kusuma - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: