Menteri Kehutanan Bantah Berkompromi

Kamis, 11 Maret 2004 | 14:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Kehutanan, M. Prakosa, membantah anggapan bahwa dirinya bersikap kompromi dalam menyelesaikan kasus tumpang tindih lahan hutan lindung dengan areal pertambangan. Menurutnya, Pemerintah perlu mencari penyelesaian yang cepat dan tuntas atas kasus yang terjadi sejak tahun 2002 itu.

"Saya tidak kompromi. Masalahnya, perlu penyelesaian kasus ini secara cepat," kata dia di Istana Negara, Jakarta, Kamis (11/3). Karena, kata dia, masalah pertambangan tersebut menyangkut perjanjian internasional yang telah ditandatangani antara pemerintah dan investor.

Seperti diberitakan, Pemerintah telah menerbitkan Perpu 1/2004 tentang perubahan UU 41/1999 tentang kehutanan. Perpu tersebut, memberikan izin bagi 13 perusahaan tambang untuk melanjutkan aktivitas produksinya. Semula, Prakosa menolak pemberian izin tambang, dengan alasan kelestarian hutan. Namun, hari ini ia menyetujui keputusan kabinet untuk menerbitkan Perpu.

Menurut Prakosa, areal hutan lindung yang tumpang tindih dengan pertambangan tidak dialihfungsikan. Melainkan, tetap dilakukan aktifitas pertambangan sesuai dengan kontrak yang ada. Artinya, lokasi dan arealnya tidak berubah. "Memang tidak bisa berubah. Karena, kalau arealnya berubah itu berarti kontrak karyanya berubah," kata dia. Dengan terbitnya Perpu tersebut, lanjut Prakosa, Pemerintah berupaya menghargai kontrak yang telah ada sebelum UU 41/1999 disahkan.

Dalam catatan Pemerintah, terdapat 150 perusahaan tambang yang terhambat aktifitasnya karena terbitnya UU 41 itu. Akibatnya, hanya 124 perusahaan yang bertahan, meliputi 42 kontrak karya, 22 Perjanjian Karya Pengusahaan Penambangan Batubara (PKP2B), dan 56 kontrak pertambangan. Dari jumlah tersebut, 68 perusahaan di antaranya telah melakukan serendah-rendahnya eksplorasi, 54 kontrak pertambangan, tidak termasuk dua perusahaan yang sudah selesai eksplorasi.

Dalam perkembangannya, Pemerintah memprioritaskan 13 perusahaan (dari 22 yang diajukan) untuk melanjutkan aktifitas pertambangannya. Pertimbangannya, ke 13 perusahaan tersebut memiliki cadangan yang jelas dan memenuhi syarat keekonomian.

Retno Sulistyowati - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: