50 Kepala Daerah Telah Terima Izin Cuti Kampanye

Kamis, 11 Maret 2004 | 16:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Hingga saat ini, sebanyak 50 kepala daerah, baik gubernur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati, dan wakil bupati, telah memperoleh izin cuti untuk melakukan kampanye dalam Pemilihan Umum 2004.

“Begitu minta saya kasih,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi kepada wartawan di kantornya, Kamis (11/3) siang. Dia menambahkan, pengajuan cuti pertama kali disampaikan oleh Gubernur Jambi, Bupati Gorontalo, dan Bupati Bantul sejak Kamis (4/3) lalu.

Pengajuan cuti ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kampanye Pemilu oleh Pejabat Negara. Dalam Ayat 1 disebutkan, permintaan cuti oleh gubernur/wakil gubernur diajukan kepada presiden melalui menteri dalam negeri. Sedangkan bagi wali kota/wakil wali kota dan bupati/wakil bupati, permintaan cuti diajukan kepada menteri dalam negeri melalui gubernur.

Ayat 3 menyebutkan, permintaan cuti tersebut diajukan selambat-lambatnya 12 hari sebelum masa kampanye berlangsung. Dalam Ayat 4 dinyatakan cuti diberikan selambat-lambatnya empat hari setelah permintaan tersebut diajukan.

Lebih lanjut Oentarto mengungkapkan, pengurusan permintaan cuti di departemennya memakan waktu dua hari. “Masih ada yang masih mengajukan,” tambah dia. Menurutnya, sampai saat ini pihaknya masih memproses 18 permintaan cuti lainnya.

Data yang diperoleh dari Departemen Dalam Negeri menyebutkan, 50 kepala daerah yang telah memperoleh cuti kampanye yaitu Gubernur Jambi, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Wakil Gubernur Sumatera Utara, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Gubernur Sulawesi Tengah, Wakil Gubernur Riau, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

Selain itu adalah Bupati Gorontalo, Bupati Bantul, Bupati Kutai Timur, Bupati Bualemo, Wakil Bupati Lampung Barat, Bupati dan Wakil Bupati Mamuju, Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Wakil Bupati Lumajang, Wakil Wali Kota Batam, Wali Kota Cilegon, Wakil Wali Kota Balikpapan, Wakil Wali Kota Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Gianyar, Bupati Rokanhulu, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, Wakil Bupati Wonogiri, Bupati Batanghari, Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat, Wakil Bupati Bengkalis, Wakil Bupati Rejang Lebong, Bupati dan Wakil Bupati Minahasa, Wakil Bupati Pacitan, Wakil Bupati Mamasa, Wakil Bupati Kota Waringin Timur, Bupati Kutai Kartanegara, Wakil Bupati Ngawi, Wakil Bupati Ponorogo, Wakil Bupati Kepulauan Riau, Wali Kota Bitung, Bupati Batang, Wakil Bupati Sidoarjo, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, Bupati Sorong, dan Wakil Bupati Lumajang.

Sedangkan permintaan cuti yang masih dalam proses adalah Bupati Tuban, Bupati Indragiri Hilir, Bupati dan Wakil Bupati Bone, Wakil Wali Kota Tebing Tinggi, Walikota Tanjung Balai, Bupati Pasaman, Wakil Bupati Jombang, Bupati Kepulauan Sangihe, Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mengondow, Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang, Bupati Karo, Wakil Wali Kota Tasikmalaya, dan Bupati Timor Tengah Selatan.

Faisal - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: