TKW Terancam, KBRI di Singapura Diminta Mengurusi

Kamis, 11 Maret 2004 | 20:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) mengirim surat kepada Kedutaaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura untuk memberikan bantuan hukum terhadap kasus tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia di Singapura, Juminem dan Siti Aminah yang terancam hukuman mati karena dituduh membunuh majikannya. "Intinya, minta KBRI mencarikan pengacara bagi para TKW untuk mendapatkan bantuan hukum," kata Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Luar Negeri, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), Mardjono kepada TNR lewat sambungan telepon, Kamis (11/3).

Walau dua TKW di Singapura itu masih bisa diperjuangkan lantaran saat ini baru masuk penyidikan polisi, kata Mardjono, mengurusnya tidaklah mudah. "Tidak ada petugas kita di sana," katanya. Untuk itulah Depnakertrans minta KBRI menyelesaikannya, karena KBRI mempunyai divisi perlindungan tenaga kerja.

Saat ini, Depnakertrans juga sedang memeriksa Perusahaan Jawatan Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang memberangkatkan kedua TKW. "PJTKI harus bertanggung-jawab terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan tenaga kerja yang diberangkatkannya," kata Mardjono.

Muchamad Nafi - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: