Sepuluh Warga Sipil Tersangka Kerusuhan Manggarai

Senin, 15 Maret 2004 | 16:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Polisi menetapkan sepuluh warga sipil sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), (10/3). Para tersangka itu adalah FJ (36 tahun), PE (42 tahun), PG (40 tahun), AG (41 tahun), YB (49 tahun), PS (24 tahun), WD (37 tahun), NL (34 tahun), AA (35 tahun) dan SH (33 tahun). "Mereka ditetapkan berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan Polda NTT hari ini," kata Wakil Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Soenarko DA, di Jakarta, Senin (15/3). Sementara, lantaran tim penyidik dari divisi profesi dan pengamanan Mabes Polri masih menyelidiki internal kepolisian di Manggarai, tersangka dari pihak polisi belum ada.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kepolisian Resor Manggarai, Ajun Komisaris Besar Polisi Bonifascius Tampoi, telah dicopot dari jabatannya. Tampoi mengaku telah memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penembakan. "Tindakan yang dilakukan Kapolres saat kejadian, itu masih terus diselidiki. Saya tidak bisa berandai-andai," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Basyir Barmawi. Tapi, kata Basyir, pengakuan Kapolres itu adalah sikap ksatria sebagai upaya menghindari tindakan brutal warga yang menyerang markas Polres. "Itu bisa jadi perhatian untuk pertimbangan hukum," kata Basyir.

Kerusuhan Maggarai sendiri telah memakan korban tewas lima warga sipil, 28 luka-luka berat dan ringan, serta enam polisi luka berat dan ringan. Saat ini, kondisi di NTT sendiri sudah kondusif dan korban meninggal dunia sudah diserahkan kepada keluarga.

Martha Warta - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim