Dua Hari Lagi, Hokiarto Akan Disidang
Senin, 15 Maret 2004 | 16:57 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang pertama kasus tukar guling Bulog-Goro dengan terdakwa Hokiarto akan digelar Rabu (17/3), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sampai sekarang, belum ada masalah dalam penjadwalan itu. Apalagi, surat pemberitahuan sidang itu telah diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak Rabu, pekan lalu. Demikian pula halnya dengan surat panggilan kepada Hokiarto yang sudah dikirimkan pekan lalu. "Surat panggilan sudah diterima langsung pengacaranya, Albert Nadeak dan Hotman Paris Hutapea," kata jaksa penuntut umum (JPU), Deddy Suwardy, kepada TNR, di Jakarta, Senin (15/3).
Menurut Deddy yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu, pihaknya telah mencek tempat tinggal Hokiarto di daerah Bandengan Utara, Jakarta Barat dan dipastikan Hokiarto berada di Jakarta, tidak di luar negeri. "Pengacaranya juga mengatakan, Hokiarto ada di Jakarta," kata Deddy. Kalaupun terdakwa beralasan sakit nantinya, kata Deddy, harus menyertakan surat keterangan dokter. Dan sidang, tetap bisa berjalan dengan diwakili kuasa hukumnya. "Sidang perkara korupsi bisa dilakukan in-absentia," kata Deddy.
Hokiarto dijadikan terdakwa lantaran telah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tukar guling Bulog-Goro. "Hokiarto adalah pelaku utama dalam perkara itu. Perannya, menyalahgunakan kesempatan yang ada, meminjam uang negara dari Bulog untuk kepentingan pribadinya," kata Sjamsudin Kasim, Ketua Tim JPU. Tuduhan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 48,7 miliar pun akan didakwakan ke Hokiarto. Pasalnya, kesempatan meminjam uang sebesar Rp. 48,7 miliar dari Bulog -saat itu dipimpin Beddu Amang-, itu dimanfaatkan Hokiarto sebagai rekanan Bulog sejak 1972. Dana pinjaman itu kemudian kemudian digunakannya untuk membeli tanah di daerah Marunda, Jakarta Utara yang akan ditukar-guling dengan tanah dan gedung Goro di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Terdakwa lainnya dalam perkara tukar guling Bulog-Goro itu, seperti Tommy Soeharto, Ricardo Gelael dan Beddu Amang sudah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dan berkas perkara Hokiarto sebenarnya sudah pernah diajukan ke persidangan. Hanya saja ditolak PN Jakarta Utara, September 2002. Saat itu, majelis hakim pimpinan Zubair Djayadi menilai, berkas dakwaan kabur karena menganggap JPU tidak konsisten dalam menetapkan jumlah kerugian negara (ada yang menyebut Rp. 50 miliar, ada juga yang menyebut Rp. 48 miliar). Selain itu, locus delicti (tempat kejadian perkara) dalam berkas dakwaan dianggap tidak jelas, apakah di Jakarta Utara atau Jakarta Selatan. Hokiarto yang ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, akhirnya dilepas kembali lantaran tidak jelasnya dakwan jaksa itu.
Dalam sidang nanti, tim JPU meliputi Sjamsudin Kasim, Deddy Suwardy, Andi Dharmawangsa dan Dharmo Wijoyo -semua dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara, sidang akan dipimpin ketua majelis hakim Mahmud Rahimi, SH.
Dimas - Tempo News Room





