Mediasi Gugatan Tim Multipartai Gagal
Senin, 15 Maret 2004 | 17:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Proses mediasi dalam perkara gugatan multipartai untuk pengembalian aset-aset negara yang dikuasai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengalami jalan buntu.
"Mereka tidak mau atau tidak bisa menunjukkan dokumen atas aset yang dikuasai itu," kata Ikhsan Abdullah, koordinator kuasa hukum tim multipartai, Senin (15/3), di Jakarta Pusat, mengenai penyebab kegagalam mediasi tersebut.
Karena proses mediasi itu tidak menghasilkan apa-apa, Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro akhirnya melanjutkan persidangan dengan mendengarkan gugatan tim multipartai. Dalam gugatan yang dibacakan itu, 13 partai yang menamakan diri tim multipartai untuk pengembalian aset negara menggugat Presiden Megawati Soekarnoputri, Sekretaris Negara, Gubernur DKI Jakarta, Kepala Badan Pertahanan Nasional untuk mengembalikan aset-aset yang dikuasai Partai Golkar, PDIP, dan PPP.
Presiden Megawati, Sekretariat Negara, Gubernur Sutyoso, Badan Pertahanan Nasional dinilai telah melanggar Pasal 18 dan 29 UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik. Mereka dianggap telah memberikan sumbangan melebihi batas maksimum kepada tiga partai politik itu. Sementara ketiga partai itu, menurut Ikhsan, bukan sebuah badan hukum yang bisa memiliki tanah dan bangunan yang diserahkan pemerintah. Kepemilikan tanah dan bangunan itu melanggar Pasal 21 UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.
Lebih jauh, Ikhsan mengatakan, karena ketiga partai itu tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah atas aset-aset yang dikuasai, maka keikutsertaan mereka dalam pemilu mendatang menjadi cacat hukum. Alasannya, sesuai Pasal 2 UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, sebuah partai politik harus mempunyai kantor tetap yang ditunjukkan dengan dokumen yang sah.
Ia meminta agar Departemen Kehakiman dan HAM membatalkan status badan hukum ketiga partai tersebut karena merekalah yang memberikan verifikasi atas status badan hukum tersebut. "Jika tidak, kami akan menuntut Depkeh dan HAM," katanya usai persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat menanggapi gagalnya mediasi itu mengatakan prosesnya gagal bukan karena tidak adanya dokumen yang sah atas kepemilikan aset tersebut. Salah satu kuasa hukum tergugat, Zul Amali Pasaribu, mengatakan pihaknya tidak mau menunjukkan sertifikat kepemilikan itu karena takut adanya jebakan.
"Takut kalau mereka (penggugat) tidak bisa membuktikan," ujarnya. Sebaliknya, ia mengatakan seharusnya penggugatlah yang harus membuktikan gugatan mereka atas pihak tergugat dalam pengadilan.
Sedangkan menanggapi gugatan yang diajukan, menurut Zul, perkara itu seharusnya tidak disidangkan di pengadilan negeri melainkan di pengadilan tata usaha negara. Alasannya, pemberian fasilitas itu kepada tiga partai tersebut merupakan suatu keputusan politik pemerintah saat itu.
Edy Can - Tempo News Room





