Hakim Ad Hoc Pengadilan Anti Korupsi Boleh dari Parpol

Selasa, 16 Maret 2004 | 16:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc telah menetapkan jadwal dan persyaratan untuk menjadi hakim ad hoc di Pengadilan anti korupsi. Menurut Ketua Panitia Seleksi, Iskandar Kamil, jumlah hakim ad hoc yang akan direkrut sebanyak 16 orang. "Enam orang untuk Pengadilan tingkat pertama, empat untuk tingkat banding dan enam untuk Mahkamah Agung," katanya kepada wartawan di gedung Mahkamah Agung, Selasa (16/3).

Ia menjelaskan, ada sembilan persyaratan yang harus dipenuhi bagi para calon hakim ad hoc Pengadilan tindak pidana korupsi, yaitu Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani. Syarat lain adalah berpendidikan Sarjana Hukum atau Sarjana lain yang mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 15 tahun untuk calon hakim ad hoc tingkat pertama dan banding, 20 tahun, pada Mahkamah Agung. Syarat selanjutnya berumur sekurang-kurangnya 40 tahun untuk pengadilan tingkat pertama dan banding serta 50 tahun untuk Mahkamah Agung berumur. Calon hakim ad hoc juga tidak pernah melakukan perbuatan tercela. "Dalam arti tidak pernah melakukan tindak pidana," kata Iskandar.

Lebih jauh, para calon hakim ad hoc juga harus cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik; tidak menjadi pengurus salah satu partai politik serta harus melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya selama menjadi hakim ad hoc.

Mengenai persyaratan kedelapan, di dalam UU Nomor 30 tahun 2002, menurut Iskandar, hanya dikatakan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik. Berarti tidak tertutup kemungkinan anggota partai politik bisa menjadi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi.

Dia juga mengungkapkan proses seleksi calon hakim ad hoc ini terdiri dari empat tahap. Pertama, seleksi administrasi tanggal 12 sampai 19 April 2004. Kemudian tes tertulis pada 26 April 2004. Setelah itu, tes psikologi, dilanjutkan dengan wawancara. "Keseluruhan seleksi diharapkan akan selesai pada 21 Juni 2004," kata Iskandar.

Ia juga menjelaskan, bahwa pada saat proses wawancara dilakukan akan terbuka untuk umum. "Para wartawan bisa mengikuti proses wawancara tersebut.," kata Iskandar sembari menjamin bahwa panitia akan bekerja secara maksimal untuk menghasilkan hakim ad hoc yang benar-benar berkualitas.

Untuk itu, pihaknya juga akan melakukan investigasi terhadap track record para calon hakim ad hoc, yakni dengan verifikasi melalui media analisa isi. "Panitia juga akan memverifikasi kekayaan yang bersangkutan," katanya.

Poernomo Gontha Ridho – Tempo News Room

Topik :






Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: