Terdakwa Korupsi Rp 120 Miliar Dituntut Penjara 20 Tahun

Selasa, 16 Maret 2004 | 18:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Lima orang terdakwa kasus korupsi Rp 120 miliar di Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan masing-masing dituntut hukuman 20 tahun penjara. Para terdakwa juga diharuskan membayarkan denda masing-masing Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Demikian tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan yang dipimpin Herry Swantoro di PN Jakarta Pusat, Selasa (16/3). Kelima terdakwa adalah Alexander J. Parengkuan, Ahmad Riyadi, Aryo Santigi Budiharto, Harianto Brasali, Koko Sandoza.

Para terdakwa juga diharuskan membayarkan kerugian negara akibat perbuatannya tersebut secara renteng dengan terdakwa lainnya dalam perkara terpisah. Alexander dan Aryo Santigi Budiharto masing-masing diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 18 miliar atau subsider kurungan tiga tahun penjara, untuk Ahmad Riyadi membayar Rp 25 miliar atau kurungan penjara lima tahun, Harianto Brasali sebesar Rp 250 juta atau kurungan satu tahun, dan Koko Sandoza Rp 100 juta atau satu tahun penjara.

Sesuai tuntutannya, jaksa mengatakan kelimanya dianggap bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana koruspi. Mereka dianggap telah melanggar Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kelima terdakwa, menurut Bangkit Sormin, jaksa penuntut umum yang membacakan tuntutan itu, dinyatakan bersalah dalam melakukan pengucuran kredit di Bank Mandiri Cabang Prapatan. Terdakwa Alexander, Direktur PT Dwinogo Manunggaling Roso dan rekan-rekannya menyalahgunakan bilyet deposito milik PT Jamsostek. Menurut Bangkit, PT Jamsostek tidak pernah menggadaikan surat itu untuk mendapatkan kredit dari Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan

Mendengar tuntutan itu, pengacara terdakwa meminta waktu 14 hari untuk menyiapkan jawababn atas tuntutan tersebut. Tuntutan itu dinilai tidak berdasarkan fakta di persidangan atau rasa keadilan. Namun Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro hanya memberikan waktu sepuluh hari bagi pihak terdakwa untuk menjawab tuntutan tersebut.

Edy Can - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: