Pemerintah Bentuk Tim Advokasi Untuk TKI

Selasa, 16 Maret 2004 | 19:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah sudah membentuk tim advokasi untuk memberikan pembelaan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati di Singapura.

Hal ini dikatakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwa Wea usai mengikuti rakor kesra di Kementerian Bidang Kesejahteraan Rakyat, Jakarta, Selasa (16/3).

Jacob mengakui ada vonis mati terhadap TKI Indonesia di Singapura oleh aparat di sana. Dua TKI yang dituduh membunuh adalah Juminem, 19 tahun, yang bekerja enam bulan, dan Siti Aminah, 19 tahun, dan baru bekerja lima bulan.

"Kita harapkan persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Mudah-mudahan tuduhan ini tidak terbukti. Karena menurut saya tidak mungkin anak gadis usia 19 tahun nekat membunuh," katanya.

Namun demikian Jacob mengatakan tidak bisa mencampuri hukum di negara Singapura. "Tetapi, kita tetap membantu," ujarnya. Ia juga mengatakan ada TKI yang sudah divonis mati, yaitu Sudarsih.

"Tapi ini masih ada kesempatan kita untuk banding. Sedang yang lain masih dalam proses," kata Jacob. Sudarsih berasal dari daerah Magelang.

Jacob mengatakan aparat kepolisian Singapura telah datang ke Indonesia bertemu dengan keluarganya. Pihaknya sendiri baru akan menemui keluarga TKI tersebut dalam minggu-minggu ini. "Sehingga sekarang tinggal pembuktian apakah mereka salah atau tidak. Kita doakan semua," katanya.

Muhammad Nafi - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: