Ribuan Sudah Kasus Pelanggaran Lalu-Lintas Kampanye

Rabu, 17 Maret 2004 | 16:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sampai hari keenam pelaksanaan kampanye pemilihan umum (Pemilu) 20004, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) sudah mencatat 12.635 kasus pelanggaran lalu lintas: 10.201 ditilang dan 2.434 hanya ditegur. Terdapat pula enam kecelakaan lalu lintas -lantaran peserta kampanye yang bersinggungan dan kecelakaan tunggal, yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan 18 luka-luka.

Selain itu, polisi juga mencatat 53 kasus pelanggaran membawa senjata tajam, termasuk lima kasus yang terjadi di Yogyakarta. Padahal, Undang Undang nomor 12/1991 tindak pidana siap menjerat para pelanggar dengan ancaman hukuman kurungan delapan tahun. "Salah satu butir kesepakatan bersama polisi, partai politik, Panwaslu dan KPU menyatakan, supaya saling menjaga keamanan dan ketertiban serta kelancaran pelaksanaan kampanye," kata Juru Bicara Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Soenarko DA, di Jakarta, Rabu (17/3).

Walau demikian, Kepala Polri, Da'i Bachtiar menilai, kasus penganiayaan, pelanggaran juru kampanye, perusakan tanda gambar atau bendera, belum menjadi gangguan keamanan yang serius. Hanya saja, Da'i menghimbau untuk tidak terjadi provokosi antar partai politik. "Biarlah kami yang menindaklanjuti tiap tindak pidana. Parpol jangan bertindak sendiri-sendiri," katanya.

Martha Warta - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: