Lagi, Tiga Perusahaan Kembalikan Film

Rabu, 17 Maret 2004 | 22:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensinyalir sekitar 50 juta surat suara dari tiga perusahaan pencetak surat suara tidak tercetak. Sementara sampai malam ini KPU masih belum bisa mengalokasikan perusahaan yang akan mencetaknya.

"Percetakan ini masuk dalam konsorsium pencetak surat suara bukan formulir. Dua perusahaan pencetak di Jakarta, sedangkan satu perusahaan lagi berada di luar Jakarta," kata Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin, dikantornya, Jakarta, Rabu (17/3).

Nazaruddin menjelaskan, sekitar 50 juta surat suara itu merupakan surat suara provinsi, dan kabupaten/kota di Jawa, Papua, dan beberapa daerah di Indonesia Timur. Dia juga menolak menyebutkan ketiga perusahaan itu. "Tetapi, kalau hanya sejumlah itu kalau dicetak PT Temprina saja tidak sampai satu hari," kata dia. Namun, dia belum bisa memastikan percetakan mana yang akan menyelesaikan surat suara sebanyak itu.

"Perlu anda ketahui, kami masih akan minta konfirmasi dari dua percetakan malam ini, sedangkan satu percerakan lagi akan kami konfirmasi besok (Kamis)," jelas dia.

Dari hasil konfirmasi ini, kata Nazaruddin, pihaknya akan melakukan tindakan hukum tegas kepada perusahaan tersebut. "Apabila perusahaan ini tidak memiliki alasan jelas, maka kami akan tindak tegas mereka," tegas dia.

Perusahaan yang tidak perform, kata Nazaruddin, adalah perusahaan yang mengerjakan percetakan tidak sesuai dengan jumlah yang dikerjakan. "Jumlah yang telah diselesaikan tidak substansial," ujarnya.

Selain itu, ada pula perusahaan yang dengan sengaja atau tidak sengaja tidak mencetak, padahal film itu telah diambil sebelumnya. "Mereka ini menjadi salah satu faktor penghambat pemilu," kata Nazaruddin.

KPU, kata Nazaruddin, akan memberikan insentif berupa kenaikan ongkos cetak sebesar 10 hingga 15 persen dari harga sebelumnya Rp 275 bagi perusahaan yang mau mencetak surat suara DPRD kabupaten/kota.

Nazaruddin menjelaskan, KPU juga akan menambah surat suara yang akan dicetak dari 150 juta lembar menjadi 162,113 juta lembar untuk DPR. Sedangkan untuk surat suara DPD, KPU juga akan mengubah jumlah surat suaranya menjadi 162,37 juta lembar.

"Ini merupakan penambahan cadangan karena adanya eksodus pemilih dan penambahan jumlah pemilih," kata Nazaruddin. Secara total KPU akan mencetak sekitar 648,452 juta lembar surat suara.

Dengan perhitungan jumlah surat suara baru yang dicetak KPU, pencetak surat suara telah menyelesaikan 92 persen surat suara DPR dan DPD. Sedangkan untuk DPRD provinsi, pencetak telah menyelesaikan 63,5 persen surat suara kebutuhan pemilihan legislatif. "Ada daerah yang sudah selesai, seperti Sumatera Barat, sedangkan NAD baru 42 persen," ujarnya.

Sementara itu, sejumlah daerah menerima surat suara dalam keadaan rusak. Selain itu, ada masyarakat yang telah memperoleh surat suara yang seharusnya menjadi dokumen rahasia. Di Jawa Timur, KPU Jember menerima surat suara yang telah dicoblos pada gambar partai dan calegnya. Di Jawa Tengah, Panwaslu Kota Semarang telah menemukan peredaran surat suara dengan spesifikasi sama dengan surat suara KPU, baik kertas maupun cetakannya.

Nazaruddin sendiri sejauh ini mengaku belum memperoleh laporan itu. "Kalau ada kabupaten/kota yang melaporkan surat suara rusak, KPU akan mengganti. Tapi jika memang benar ada kejadian peredaran surat suara itu, maka kami akan menindak tegas perusahaan percetakan yang mengeluarkan surat suara itu," kata dia.

Purwanto - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: