Panwaslu Minta Perincian Penggunaan Fasilitas Kepresidenan
Rabu, 17 Maret 2004 | 23:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) menilai penggunaan surat undangan berkops Sekretariat Negara kepada wartawan dan pihak lain tidak bisa dibenarkan dalam kampanye presiden dan wakil presiden. Undangan ini terkait dengan kampanye menggunakan fasilitas negara.
"Sekretaris Negara harus merinci dan menghitung berapa nilai dari fasilitas negara yang digunakan dalam kampanye presiden dan wakil presiden," kata Ketua Pengawasan Panwaslu Didik Supriyanto, di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Rabu (17/3).
Menurut Didik, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kampanye Pejabat Publik, presiden dan wakil presiden memperoleh jaminan kemanan, kesehatan, dan protokoler. Namun, dalam hal transportasi, keduanya tidak memiliki jaminan dan tidak boleh menggunakam fasilitas negara. "Wakil presiden atau presiden harus mengganti biaya pengeluran untuk transportasi ini," kata dia.
Pernyataan Didik ini terkait dengan undangan dari Wakil Presiden Hamzah Haz kepada 12 wartawan dari 12 media untuk menghadiri kampanye ke daerah. Surat yang diterima wartawan ini memungkinkan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye.
Didik menegaskan, Sekretariat Negara harus memperoleh biaya pengganti untuk penggunaan fasilitas transportasi ini. Sebenarnya, kata Didik, Panwaslu bisa menerima apabila pejabat negara beralasan protokoler atau keamanan karena memang diatur dalam peraturan pemerintah. "Tapi, tidak untuk transportasi," kata dia.
Namun, kata Didik, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti untuk laporan semacam itu. Pasalnya, bukti itu nantinya akan digunakan untuk memberi laporan ke KPU untuk tindakan administrasi. Sedangkan Panwaslu sendiri memerlukannya untuk melaporkan kemungkinan tindakan pidana atas penggunaan fasilitas publik. "Memang penggunaan fasilitas publik ini mengandung dua
unsur pelanggaran, pidana dan administrasi, jadi kami masih perlu mengumpulkan data," jelas dia.
Didik berharap agar KPU mengambil tindakan tegas terhadap pejabat negara termasuk presiden dan wakil presiden yang menggunakan fasilitas publik, dengan mengirimkan surat teguran dan penghentian kampanye. Hal itu termasuk penggunaan pesawat untuk transportasi wartawan yang akan meliput kampanye pejabat negara ini dengan fasilitas yang diberikan oleh pejabat bersangkutan dengan menggunakan fasilitas dari Sekretariat Negara.
Sementara itu, secara terpisah Anggota KPU Hamid Awaluddin menjelaskan surat dari wakil presiden untuk wartawan itu tidak melanggar peraturan pemerintah. Pasalnya, selain sebagai juru kampanye atau pengurus partai, Hamzah Haz masih menjabat sebagai wakil presiden. Sehingga, hal itu masih diperbolehkan. "Jadi ada barrier (perlindungan) dari peraturan itu," kata Hamid.
Purwanto - Tempo News Room





