Dana Taktis Pemilu Bisa Dipakai Tanpa Seizin DPRD

Jum'at, 19 Maret 2004 | 16:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno menegaskan, sesuai dengan keputusan presiden, kepala daerah bisa memakai dana taktis dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kebutuhan pemilihan umum (Pemilu) tanpa harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). "Karena bersifat harus segera, kalau memang ada permintaan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)," kata Hari, di Jakarta, Jumat (19/3).

Menurut Hari, pengeluaran dana taktis itu, diantaranya dapat digunakan untuk kepentingan transportasi dan distribusi alat-alat logistik Pemilu. Penggunaan dana taktis itu juga tidak dibatasi. "Tapi, jumlahnya harus proporsional dan tidak menghabiskan seluruh dana taktis yang ada. Para gubernur tahu standarnya," kata Hari. Selanjutnya, para kepala daerah juga harus mempertanggung-jawabkan penggunaan dana taktis itu pada pemeriksaan anggaran tiap tahun.

Seperti diketahui, pada rapat kerja seluruh gubernur kemarin, Presiden Megawati Soekarnoputri menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilu. Hal itu menanggapi belum selesainya alokasi logistik Pemilu yang terdiri dari kotak, bilik dan surat suara.

Faisal - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim