Empat Partai Langgar Batas Iklan di Televisi

Jum'at, 19 Maret 2004 | 20:07 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Luky Djani mengatakan selama masa putaran pertama kampanye (11 -17 Maret) ditemukan beberapa pelanggaran batas pemasangan iklan partai politik (parpol) di media. Pelanggaran terutama terjadi di media televisi.

Dalam jumpa persnya hari ini (19/3) Luky menyebutkan beberapa partai yang dianggap melakukan pelanggaran yaitu Partai Amanah Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Keempat partai itu melakukan pelanggaran berupa pemasangan iklan melebihi batas waktu yang telah ditentukan SK KPU No. 701 Tahun 2003, yaitu setiap partai hanya boleh memasang iklan sebanyak 10 spot dengan durasi 30 detik setiap harinya, di tiap-tiap televisi (TV).

Dari hasil pemantauan yang dilakukan ICW, selama satu putaran kampanye PAN memasang iklan sebanyak 16 spot, PKS 15 spot, PPP 13 spot, dan PKB 12 spot. Kedua partai besar lainnya, PDIP dan Golkar, tidak disebutkan melanggar. Tetapi, Prabowo Subianto (calon presiden dari Partai Golkar) disebut melakukan pelanggaran. Prabowo yang mengatasnamakan Golkar melanggar batas durasi dengan menayangkan iklan kampanye selama 2,5 menit.

Menurut Luky, PDIP dan Golkar tidak disebut melanggar karena kedua partai itu tidak menayangkan iklan melebihi 10 spot pada satu stasiun televisi. Luky juga mengatakan kedua parpol itu menepati masa durasi iklan kampanye, yaitu 30 detik.

Luky mengatakan kedua parpol itu cukup pintar. Mereka tidak melebihi spot, tetapi berkampanye hampir di semua televisi, sehingga tidak terjebak dalam pelanggaran. Dia juga menambahkan bahwa iklan yang dipantau ICW hanya iklan yang ditayangkan tersendiri, bukan iklan kecil yang terdapat pada running news.

Untuk media cetak nasional, ICW tidak menemukan adanya pelanggaran. “Pada media cetak nasional, partai berusaha menepati ketentuan. Tidak ada pelanggaran yang ditemukan,” ujarnya. Tetapi, katanya, pelanggaran justru ditemukan pada media lokal.

Di Mataram, papar Luky, beberapa partai besar memasang iklan kampanye melebihi batas maksimum pemasangan. Partai Golkar, di harian Lombok Post, telah beriklan dua halaman lebih. Sementara PPP dan PKB beriklan satu halaman lebih, terhitung sejak 11 sampai 17 Maret. Sedangkan di televisi lokal (Lombok TV), Golkar beriklan 100 spot dan PDIP beriklan 210 spot.

Tidak hanya di televisi, pelanggaran juga banyak terjadi di radio. Bahkan beberapa radio daerah secara terselubung menjadi partisan. Beberapa di antaranya Radio Suara Mahakam Samarinda. Radio ini memberikan porsi berkampanye baik durasi maupun frekuensi lebih lama pada Golkar dan Partai Patriot Pancasila. Keduanya berkampanye selama 120 detik. Padahal dalam SK KPU No. 701 Tahun 2003 Pasal 18, disebutkan batas maksimum pemasangan iklan di radio adalah 10 spot berdurasi 60 detik untuk setiap partai di tiap-tiap stasiun radio.

Di Radio Paras 103 FM Samarinda dan Radio Darussalam Samarinda, porsi berkampanye lebih banyak diberikan pada PKS, yaitu sebesar 120 detik. Di Radio Mitra FM Samarinda, porsi lebih banyak diberikan kepada PKB dibanding partai lainnya. Terakhir di Radio Metro Universitas Mulawarman porsi lebih banyak diberikan ke PDIP dibanding partai lainnya.

Menurut Luky, pelanggaran-pelanggaran itu akan dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu). Pihaknya bersama Transparancy International (TI) akan melaporkannya minggu depan.

Sunariah – Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim