PDIP dan Golkar Pembelanja Kampanye Terbesar

Jum'at, 19 Maret 2004 | 20:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Selama masa putaran pertama kampanye (11 – 17 Maret) terjadi kesenjangan yang mencolok dalam belanja kampanye antara partai besar dengan partai kecil.

Menurut Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Luky Djani, yang ditemui hari ini (19/3) di kantornya, pembelanjaan kampanye partai politik (parpol) didominasi parpol-parpol besar, terutama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golkar.

Hal ini, kata Luky, bisa dilihat dari kemampuan kedua partai dalam membeli slot iklan di media nasional, seperti koran nasional dan televisi. Dari hasil observasi yang dilakukan ICW bersama enam mitranya di daerah, selama seminggu kedua partai itu mengeluarkan dana untuk berkampanye mencapai miliaran rupiah.

Untuk iklan outdoor dan kampanye statis seperti biaya untuk juru kampanye (jurkam), pembelian/penyewaan alat-alat pelengkap kampanye (tidak termasuk biaya spanduk, sembako dan kaos), PDIP sudah menghabiskan dana sebesar Rp 1.892.070.000. Biaya meliputi pemasangan iklan di media cetak sebesar Rp 1.279.900.000, radio sebesar Rp 161.665.000, televisi sebesar Rp 27.000.000, dan untuk kampanye menetap (di dalam gedung/ruang) sebesar Rp 423.505.000.

Sedangkan Golkar sudah menghabiskan dana sebesar Rp 644.316.500. Biaya meliputi untuk iklan di media cetak sebesar Rp 305.761.500, radio sebesar Rp 23.010.000, televisi sebesar Rp 14.000.000, dan untuk kampanye menetap sebesar Rp 301.545.000.

Partai lain yang menempati posisi nomor tiga terbanyak yaitu PAN sebesar Rp 437.981.500, diikuti PKS sebesar Rp 357.300.000, PKB sebesar Rp 243.711.500, PPP sebesar Rp 157.675.000, PKPB sebesar Rp 146.215.175, PBB sebesar Rp 96.585.000, PBR sebesar Rp 67.987.500, Partai Demokrat sebesar Rp 64.530.000, PNBK sebesar Rp 17.713.000, PIB sebesar Rp 21.420.000, PDK sebesar Rp 48.000.000.

Luky menjelaskan, belanja kampanye di atas belum bisa dikategorikan melanggar, namun pihaknya akan tetap memantau. Jika nanti selama tiga minggu belanja kampanye melebihi ketentuan yang ditetapkan SK KPU (Komisi Pemilihan Umum), yaitu tidak melebihi tiga miliar untuk satu partai, pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke KPU maupun Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu).

Meskipun sudah ada kesepakatan antara KPU dan kalangan media untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua parpol, termasuk dengan pemberian space gratis untuk berkampanye, tambah Luky, tetapi dari hasil pemantauan, parpol kecil masih sedikit yang menggunakan media nasional, terutama televisi untuk melakkan aktivitas kampanye.

Hal ini, lanjutnya, menunjukkan bahwa parpol kecil tidak mampu menyediakan ongkos produksi untuk bersaing berkampanye di media. Selain itu, ketimpangan ini juga menunjukkan bahwa parpol besar yang mewakili pemerintahan lama masih memiliki kemungkinan besar mendapatkan simpati rakyat.

Sunariah – Tempo News Room






Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: