Anggota TNI Dihukum Karena Ikut Kampanye
Jum'at, 19 Maret 2004 | 23:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Gara-gara tertangkap tangan ikut kampanye Partai Golkar, salah seorang anggota TNI, Kopral Kepala (Kopka) Sutanto, harus menuai getahnya. Akibat perbuatannya itu, mulai Jumat (19/3), Sutanto kini harus meringkuk di tahanan Pomdan Jaya.
"Ia akan menjalani penahanan selama 21 hari, ditambah hukuman tambahan tidak diberikan jabatan," ucap Kepala Dinas Penerangan Kodam Jaya Letkol Apang Sopandi ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (19/3) petang.
Apang menjelaskan, hukuman ini berpangkal ketika Sutanto ikut kampanye Partai Golkar di Rawabokor, Warung Bongkok Cibitung, Bekasi, Selasa (16/3) lalu. Saat itu, tutur Apang, Sutanto menyediakan truk miliknya untuk disewakan pada partai berlambang beringin itu. "Tapi karena tidak ada sopir, dia sendiri yang bawa," ucap Apang.
Tapi, saat kampanye berlangsung, lanjut Apang, Sutanto--yang merupakan anggota detasemen markas Kodam Jaya itu--justru ikut-ikutan menggunakan atribut Partai Golkar. Apang menuturkan, tindakan Sutanto itu ketahuan setelah ada anggota Kodim setempat yang memergokinya. "Ia mengenakan kaos dan topi Golkar. Hal itu jelas melanggar netralitas TNI dalam pemilu," ujar. Apang.
Saat itu juga, menurut Apang, Sutanto langsung diproses oleh Pomdam Jaya. Dari hasil pemeriksaan, Sutanto terbukti melanggar netralitas TNI dalam pemilu. Atas hal itu, Komandan Detasemen Markas Kodam Jaya Mayor Inf. Suratman, menjatuhi hukuman disiplin pada Sutanto.
Menurut Apang, hukuman itu tertuang dalam surat keputusan Skep/05/111/2004 tertanggal 18 Maret 2004, yang juga ditandatangani oleh Mayor Inf. Suratman, sebagai atasan yang berhak menghukum (Ankum). Dalam surat keputusan itu, Sutanto terbukti telah melanggar ketentuan netralitas TNI dalam pemilu 2004, di mana salah satunya tidak boleh hadir dalam kampanye untuk mendukung salah satu partai politik.
"Dia dicopot dari jabatannya," ucap Apang. Namun, ketika ditanya sampai kapan pencopotan jabatan itu diberikan, Apang hanya menjawab, "Kita lihat nanti perkembangannya."
Apang juga mengatakan hukuman yang dijatuhkan ini merupakan peringatan untuk anggota TNI lainnya agar berhati-hati menjelang Pemilu 2004 ini, khususnya dalam menerapkan netralitas TNI.
Yandhrie Arvian- Tempo News Room





