Kapolda: Tersangka Bom Cimanggis Sembilan Orang
Senin, 22 Maret 2004 | 16:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka pelaku peledakkan bom di Cimanggis, Depok. Kesembilan orang itu masing-masing Oman Rahman, Fediansyah, Syarif Hidayat, Agus Kusnianto, Kamaluddin, Wasis, Candra P, Syamsu M Arif, Inggrid istri Andri Susansto menantu Ny. Sugeng.
"Sembilan orang itu ditahan sebagai tersangka, sedangkan sisanya akan dikembalikan ke tempat tinggal masing-masing," kata Kapolda Metro Jaya Irjenpol Makbul Padmanegara, hari ini Senin (22/3), dalam keterangan persnya di Polda Metro Jaya.
Menurut Makbul, kelompok ini cukup terorganisir karena mereka rutin mengadakan pertemuan setiap satu minggu sekali. Pertemuan dilakukan di tempat yang berbeda-beda. "Saat terjadi ledakan, mereka berkumpul dalam rangka melakukan pembuatan bom, sehingga polisi menangkap mereka bukan karena mengadakan kegiatan keagamaan, melainkan karena sedang berlatih merakit bom," ujarnya.
Dalam rumah tempat bom meledak, ada dua kegiatan yang akan dilakukan. Yaitu pengajian yang anggotanya adalah para jamaah perempuan, sedangkan kegiatan lainnya, yaitu latihan perakitan bom oleh para jamaah laki-laki. "Mereka rata-rata pasangan suami istri," tambahnya.
Menurut Makbul, selain melakukan pelatihan perakitan bom, mereka juga melakukan kegiatan pelatihan fisik di lapangan Universitas Indonesia Depok, secara rutin. Tetapi untuk pelatihan perakitan bom, baru berlangsung tiga kali di tempat yang berbeda-beda. Terakhir di Cimanggis. "Mereka berpindah-pindah lokasi tempat pelatihan bom sangat cepat. Karena mereka menyewa rumah dengan sistem bulanan. Sehingga mereka bisa pergi kapan saja," kata Makbul.
Dari sembilan tersangka, polisi menduga untuk sementara bahwa yang menjadi kepala/koordinator kegiatan itu adalah Ustadz Oman Rahman. Dari tangan Oman polisi berhasil menyita senjata api jenis Pen Gun dengan lima butir peluru kaliber 22. Polisi juga menemukan surat-surat yang ditulis Oman untuk keluarganya. Surat berisi agar keluarganya tidak usah ikut pemilu karena itu dianggap perbuatan musyrik. Keluarganya juga tidak diperbolehkan ke mal-mal karena berbahaya.
Putri Alfarini - Tempo News Room





