Golkar Siap Hadapi Tuduhan Lakukan Pelanggaran Kampanye

Senin, 22 Maret 2004 | 19:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tanjung menyatakan hingga hari terakhir putaran pertama kampanye pemilu 2004, belum sekalipun pihaknya mendapat surat pemberitahuan resmi tentang pelanggaran yang dilakukan partainya.

"Kami sampai hari ini belum menerima secara resmi laporan tentang pelanggaran yang dilakukan partai Golkar. Tapi dari tim advokasi kami telah siap bila Partai Golkar memang dianggap telah melakukan pelanggaran," kata Akbar kepada wartawan dalam jumpa pers di kantor DPP Partai Golkar di Jakarta, Senin (22/3) petang.

Menurut Akbar, Badan Pengendali Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar sendiri sudah memutuskan bahwa dalam berkampanye partainya harus berpegang kepada peraturan dan perundangan baik yang dibuat pemerintah maupun Komisi Pemilihan Umum. Termasuk tak boleh mendiskreditkan kontestan lain sesama peserta pemilu. "Kalau diketahui seolah-olah ada pelanggaran pemilu, kami belum pernah mendapat pemberitahuan resmi pelanggaran apa saja yang kami lakukan dan apa bentuknya," kata Akbar kembali menegaskan.

Bappilu akan terus memonitor segala hal yang bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran. Di sisi lain Bappilu menilai ada sejumlah partai politik yang telah melakukan sejumlah pelanggaran selama putaran pertama kampanye. "Terhadap mereka Partai Golkar telah menyampaikan surat sebagai peringatan supaya hal itu tidak terulang," katanya.

Dalam kesempatan itu, Akbar juga mengklarifikasi mengenai tayangan iklan partainya di sembilan stasiun televisi. Menurutnya, Partai Golkar secara resmi hanya menayangkan tiga versi iklan yang semuanya menyerukan kepada masyarakat untuk mencoblos partai bernomor urut 30 ittu pada pemilu mendatang. Rencananya, iklan tersebut akan terus ditayangkan hingga 1 April 2004.

Hal ini menurut Akbar, perlu disampaikan mengingat saat ini beberapa stasiun televisi juga menayangkan iklan salah seorang calon presiden dari Partai Golkar. "Kalau seandainya ada iklan dari seorang tokoh Golkar yang mengiklankan figur yang bersangkutan, itu merupakan kegiatan yang dilakukannya secara pribadi. Jadi bukan iklan partai Golkar. Iklan kami yang resmi cuma tiga versi itu," jelas Akbar. Karena itu, kalaupun terjadi pelanggaran soal durasi iklan, maka kesalahan tidak bisa ditujukan kepada institusi, yakni Partai Golkar.

Nunuy Nurhayati - Tempo News Room






Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: