Mariana Sutadi dan Syamsuhadi Terpilih Menjadi Wakil Ketua MA
Rabu, 24 Maret 2004 | 19:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Mariana Sutadi dan Ketua Muda Bidang Peradilan Agama Syamsuhadi, terpilih menjadi wakil ketua Mahkamah Agung (MA). Mereka terpilih melalui pemungutan suara yang dilakukan terhadap lima calon wakil ketua oleh 38 hakim agung yang dilakukan di ruang Kusumaatmaja, Gedung MA, Rabu (24/3).
Pemungutan suara dilakukan dua kali, pada putaran pertama dari lima calon wakil ketua Mariana Sutadi memperoleh 28 suara, German Hoediarto mendapat enam suara, Paulus Efendi Lotulung mendapat empat suara, sedangkan Abdul Kadir Mappong dan Syamsulhadi tidak mendapatkan suara sama sekali.
Karena pada putaran pertama mendapatkan suara terbesar, maka otomatis ia menjadi wakil ketua terpilih. Sementara pada pungutan suara putaran kedua Mariana Sutadi tidak lagi ikut serta. Sedangkan Syamsuhadi mendapat 20 suara, Paulus Efendi Lotulung mendapat 10 suara, German Hoediarto enam suara, dan Abdul Kadir Mappong dua suara.
Sebelum dilakukan pemungutan suara, kelima calon wakil ketua MA diberi waktu selama tujuh menit untuk berpidato menyampaikan kesanggupan untuk menjadi calon wakil ketua MA. Dalam pidatonya, wakil ketua MA terpilih yakni Mariana Sutadi dan Syamsuhadi menyatakan pentingnya bekerja sama dengan seluruh unsur yang ada di Mahkamah Agung dalam mengemban tugas sebagai wakil ketua MA.
Sementara itu, Ketua MA Bagir Manan menyatakan, seusai pemilihan wakil ketua MA ini yang pertama kali dilakukan adalah melakukan rapat pimpinan. “Kedua, yang bersangkutan (wakil ketua MA yang baru) harus ditanya lebih senang judicial atau nonjudicial,” katanya.
Berdasarkan UU No. 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung wakil ketua MA dibagi didalam dua bidang, yang pertama wakil ketua bidang judicial dan wakil ketua non judicial. Wakil ketua judicial membawahi ketua muda perdata, pidana, agama militer dan tata usaha negara. Sedangkan wakil ketua nonyudicial membawahi ketua muda bidang penagwasan dan pembinaan. Wakil ketua MA ini dipilih oleh wakil agung dan diangkat oleh presiden.
Menurut Bagir, mengenai penentuan wakil ketua MA bidang judicial dan nonjudicial ini perlu dibicarakan lebih lanjut. “Karena nanti dalam kenyataannya pekerjaan tersebut begitu terpisah,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, penentuan wakil ketua judicial dan nonjudicial dilihat dari minat dan pengalaman kedua wakil ketua terpilih tersebut.
Sedangkan mengenai jabatan ketua muda yang kosong, setelah terpilihnya Mariana Sutadi dan Syamsuhadi, Bagir mengatakan akan digarap pada minggu depan. “Bukan hanya mengisi yang kosong tapi juga akan dilakukan restrukturisasi,” katanya.
Wakil ketua MA terpilih, Syamsuhadi ketika ditemui seusai pemilihan, mengaku belum mengetahui secara pasti apa yang akan dilakukan pertama kali. Ketika ditanya apakah ia lebih memilih judicial atau nonjudicial, ia enggan untuk menjawabnya. Yang jelas, kata dia, saat ini diperlukan inovasi dalam menangani perkara secara baik. Poernomo G Ridho – Tempo News Room)





