60 Staf Peradilan Agama Dipindah ke MA

Jum'at, 26 Maret 2004 | 13:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak 60 staf pegawai peradilan agama yang berada di bawah Departemen Agama akan dipindahkan ke Mahkamah Agung (MA) selambat-lambatnya 30 Juni 2004. Hal ini berkaitan dengan pengalihan penanganan urusan keuangan, organisasi, administrasi di empat lingkungan peradilan ke Mahkamah Agung.

Peradilan agama masih diberi waktu sampai bulan Juni untuk pengalihan urusan tersebut, sementara peradilan umum dan peradilan tata usaha negara sudah diambil alih pada tanggal 31 Maret nanti. Hal ini dikatakan Direktur Pembinaan Peradilan Agama Departemen Agama Wahyu Widiana kepada Tempo News Room, Jumat (26/3), di Jakarta.

“Masih ada kemungkinan akan menggunakan fasilitas yang ada,” katanya ketika ditanya apakah pada bulan Juni nanti akan langsung pindah ke Mahkamah Agung. Ia menambahkan, bahwa pihaknya tidak menangani substansi dari setiap perkara yang masuk, tapi hanya administrasinya saja. Ada sekitar 150 ribu perkara yang sekarang sedang berjalan. Pihaknya juga mengurusi 2.800 hakim di seluruh pengadilan agama serta staf pegawainya.

Ia juga mengatakan setuju saja dengan pengalihan ini, walaupun masih ada kekhawatiran pengalihan ini akan menyebabkan tirani baru. “Kita ikuti. Kita berjuang supaya tidak ada tirani,” katanya. Menurutnya, tirani bisa terjadi di mana saja walaupun dua atap.

Pengalihan ini juga dilakukan supaya yudikatif bisa mandiri tanpa ada campur tangan pihak lain. “Namanya satu atap kan ada pro dan kontra,” ujarnya. Namun, sebagai pegawai yang baik harus selalu siap mengabdi di manapun tempatnya.

Maria Ulfah - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: