Panwaslu: PDIP dan Golkar Pelanggar Terbanyak

Jum'at, 26 Maret 2004 | 16:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dua partai pemenang Pemilu 1999, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golkar, tercatat sebagai peserta Pemilu yang paling banyak melakukan pelanggaran selama kampanye pekan pertama dan kedua.

Menurut catatan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang diumumkan hari ini, Jumat (26/3), PDIP telah membukukan pelanggaran sebanyak 288 kali dan Partai Golkar 285 kali.

Ketua Panwaslu Komarudin Hidayat mengatakan banyaknya pelanggaran yang dilakukan dua partai tersebut disebabkan jumlah pendukung yang memang besar. Partai Amanat Nasional menempati peringkat ke tiga dengan jumlah pelanggaran 167. Jumlah pelanggaran itu, terbagi dalam dua kategori, yaitu palanggaran administrasi dan tindak pidana Pemilu.

Menurut Konsultan Data Panwaslu, Luki Lontoh, pelanggaran pada pekan pertama terjadi hampir merata di seluruh provinsi. Tapi, pada pekan kedua pelanggaran lebih banyak terjadi di Pulau Jawa.

Secara umum, baik pekan pertama dan kedua pelanggaran paling banyak terjadi di Provinsi Jawa Barat (346) dan Jawa Tengah (293). Sementara pelanggaran paling sedikit terjadi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, satu pelanggaran. Provinsi di luar Jawa yang paling banyak terjadi pelanggaran adalah Sulawesi Selatan (213).

Lebih lanjut, Komarudin mengingatkan intensitas pelanggaran diprediksi akan terus meningkat dan terpusat di kota-kota besar di Pulau Jawa. Hal ini disebabkan jumlah pemilih terbesar terdapat di pulau ini, apalagi di masa kampanye presiden, di mana tidak ada pembatasan daerah pemilihan. Dalam kondisi seperti itu, emosi pendukung bisa lebih mudah terpancing, terutama untuk melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan.

Pada bagian lain, Anggota Panwaslu Topo Santoso menyatakan bahwa juru kampanye tidak boleh tampil untuk lebih dari satu partai. Oleh sebab itu, sejumlah tokoh yang telah menyatakan diri akan berkampanye untuk beberapa parpol, misalnya Nurcholish Madjid, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Rhoma Irama diimbau untuk tidak melaksanakan niatnya itu. "Ini merupakan pelanggaran," katanya.

Selain itu, katanya, dalam pemilu kali ini juga tidak diperbolehkan adanya juru kampanye tamu atau juru kampanye independen. Sedangkan para penghibur (penyanyi, penari, dan sebagainya) diperbolehkan tampil pada kampanye parpol manapun.

Soal dispensasi yang diberikan Presiden kepada Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra, Topo mengatakan hal itu tidak dapat dimanfaatkan Yusril untuk melakukan kampanye, karena sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 2004, hak cuti untuk kampanye hanya diberikan paling lama dua hari kerja.

Sesuai PP itu, Yusril telah mengambil cuti pada tanggal 15 dan 26 Maret. Selain dua hari itu, Yusril tidak boleh melakukan kampanye kecuali pada hari libur. Yusril mendapat dispensasi dari Presiden selama enam hari kerja termasuk dua hari yang telah ditentukan PP Nomor 9.

Adek M. Roza - Tempo News Room






Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: