Kabinet Gelar Sidang Terbatas Bahas Pemilu
Jum'at, 26 Maret 2004 | 16:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kabinet Gotong Royong menggelar rapat terbatas yang mengevaluasi persiapan pelaksanaan pemilu, Jumat (26/3). Fokusnya adalah membahas perangkat perundang-undangan yang akan digunakan, bila terpaksa mengambil keputusan menunda pemilu. Sidang kabinet dipimpin langsung oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
Tampak hadir antara lain dua menteri koordinator dan Menko Polkam ad interim sekaligus Mendagri Hari Sabarno, Menteri Keuangan Boediono, Menteri Perhubungan Agum Gumelar, Menteri Negara Komunikasi dan Informasi Syamsul Muarif, Sekretaris Negara Bambang Kesowo, Kepala Badan Intelijen Negara AM Hendropriyono, Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra, Jaksa Agung MA Rachman, Panglima TNI Jendaral Endriartono Sutarto, dan Kapolri Jenderal Polisi Da'i Bachtiar.
Sesaat sebelum mengikuti rapat, Menteri Negara Komunikasi dan Informasi Syamsul Muarif mengatakan, bila persoalan yang dihadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mempersiapkan pemilu hanya tentang logistik, maka itu hanyalah masalah administratif yang pemecahanya mudah. Akan tetapi, permasalahan logistik itu rupanya membuat KPU melanggar UU No. 12 tahun 2003 tentang pemilu, yakni pasal yang mengatakan 10 hari logistik sudah tersedia di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Syamsul mengatakan, penetapan 5 April sebagai hari pemilu adalah keputusan KPU, sedangkan aturan 10 hari tadi adalah ketentuan undang-undang. Menurut dia, persoalan ini akan membuat orang mencari-cari logika hukum. Artinya, bila ketentuan undang-undang itu dilanggar, maka pemilu harus ditunda. “Nah tentang perangkat perundang-undangan untuk menunda pemilu itulah yang dibahas hari ini,” kata dia.
Sementara itu, Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendara mengatakan, tidak ada pelanggar hukum yang dapat menunda pelaksanaan pemilu. Dia menjelaskan, undang-undang pemilu hanya mengatur penyebab utama (force majour), yang menyebabkan tertundanya pemilu hanyalah bencana alam, kerusuhan, dan huru-hara. Bila ditunda, maka harus ada amandemen terhadap undang-undang nomor 12 tahun 2003 itu.
Yusril menepis kemungkinan amandemen terhadap undang-undang pemilu. Menurut dia, tidak ada jalan lain kecuali pemerintah dan DPR mengajukan rancangan undang-undang baru. “Tapi tidak mungkin sekarang,” kata dia.
Satu-satunya jalan, lanjut Yusril, adalah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). Tapi jika perpu dikeluarkan, ada makna KPU lalai. Karena menurut Yusril, selama ini belum pernah pelaksanaan pemilu setersendat seperti sekarang, karena keterlambatan logistik. “Saya kecewa,” katanya
Yusril juga membuka kemungkinan partai-partai politik menggugat, bahkan mempidanakan KPU, dengan alasan akibat ketidaktepatan waktu itu menyebabkan banyak orang tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Ia mengatakan, pemerintah akan berusaha mencari jalan keluar dari persoalan tersebut.
Deddy Sinaga – Tempo News Room





