Tim Kuasa Hukum Akbar Tanjung Ragukan Integritas Kito Irkhamni

Jum'at, 26 Maret 2004 | 22:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim Kuasa Hukum Akbar Tanjung berharap bahwa publik tidak begitu saja mempercayai gugatan Kito Irkhamni terhadap kliennya. Hal ini dikarenakan mereka meragukan integritas dari Kito yang pernah bermasalah dengan Jaksa Agung M.A. Rahman soal pembangunan rumah. Demikian dikatakan salah satu kuasa hukum Akbar Tanjung, Atmajaya Salim dalam jumpa persnya, hari Jumat (26/3) di Jakarta.

Selain itu kito juga pernah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan serta pernah dijatuhi hukuman dalam persoalan kontrak pembangunan rumah. Atmajaya Salim juga menerangkan bahwa kliennya hanya mempercayakan penanganan kasusnya dari awal sampai dengan kasasi kepada tim kuasa kukumnya dengan surat kuasa khusus.

Sedangkan sebagai tokoh nasional, wajar saja bila kliennya menerima saja ketika diajak Kito untuk berfoto bersama dan meminta kartu nama beserta tanda tangannya. “Kami tidak bisa mengabaikan dalam masa pemilu ini, ada nuansa-nuansa politis dalam hal ini. Karena beliau adalah pemimpin partai politik,” kata Atmajaya.

“Bisa diperiksa rekeningnya. Karena itu bisa membuktikan bahwa beliau tidak pernah memberikan uang kepada Kito,” ujar Atmajaya Salim ketika ditanya kemungkinan pemeriksaan terhadap rekening Akbar Tanjung.

Karena gugatan Kito yang dianggap mengada-ada dan merupakan kebohongan besar tersebut, Tim Kuasa Hukum Akbar memutuskan akan segera menempuh upaya hukum. Yaitu dengan melakukan laporan pidana ke pihak yang berwajib tentang tindak pidana pemalsuan dan pencemaran nama baik.

Maria Ulfah – Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: