Muladi: Perpu Pemilu Susulan Harus Segera Dikeluarkan

Selasa, 30 Maret 2004 | 16:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Mantan menteri kehakiman Muladi mendesak agar pemerintah segera menerbitkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), untuk menggantikan payung hukum pelaksanaan pemilu susulan di beberapa daerah dan memberikan kesempatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melengkapi kebutuhan logistik. Dengan adanya Perpu, maka tidak perlu muncul kekhawatiran pemilu 2004 akan cacat hukum.

"Perpu untuk memberikan justifikasi, tidak bisa ditawar-tawar lagi, harus terbit sebelum tanggal 5," kata Muladi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/3). Menurut Muladi, fakta yang ada dilapangan menunjukkan bahwa pemilu susulan disejumlah daerah tidak bisa dihindari lagi. KPU, kata dia, tidak perlu malu untuk mengakui hal ini dan menyampaikan kondisi yang sebenarnya kepada masyarakat. "KPU jangan gengsi. Orang-orang kampus itu biasanya sombong, tapi kalau sudah kepepet bingung sendiri," ujarnya.

Tentang penerbitan Perpu, Muladi mengharapkan, agar pemerintah tidak hanya berkonsultasi kepada KPU dan DPR tapi juga pimpinan parpol. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir ketidakpuasan parpol pascapemungutan suara. Ia juga menyarankan pemilu susulan sebaiknya dilakukan paling lambat tujuh hari setelah pemilu 5 April.

Pada bagian lain Muladi mengingatkan, agar aparat keamanan dan semua pihak waspada terhadap kemungkinan aksi terorisme saat pemungutan suara. Menurut informasi yang ia terima, ada sejumlah saksi teroris yang akan memanfaatkan momentum pemilu untuk kepentingannya sendiri. "Pemilu adalah kegiatan yang sarat muatan politis dan ideologis, ini merupakan ajang bagi teoris untuk beraksi," katanya.

Adek M. - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: