23 Partai Belum Lapor Rincian Dana Kampanye

Selasa, 30 Maret 2004 | 17:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sehari menjelang batas akhir penyerahan laporan dana rekening kampanye, 24 partai peserta pemilu 2004, sejumlah partai masih belum melaporkan rekening dana kampanyenya ke KPU. Selain itu, kebanyakan partai yang telah menyerahkan dana rekening ini, masih belum mencantumkan identitas penyumbang dan besarnya sumbangan.

"Besok merupakan batas akhir penyerahan dana rekening kampanye partai peserta pemilu, sekaligus batas akhir partai yang memperoleh status badan hukum dari Depkeh HAM untuk menyerahkan laporan anggaran tahunan partai ke akuntan publik," kata Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti, di kantor KPU, Jakarta, Selasa (30/1) siang.

Sementara itu, KPU saat ini baru memperoleh laporan dana kampanye dari PDI Perjuangan. Laporan dari PDI Perjuangan ini juga menyertakan asal pemberi sumbangan perorangan diatas Rp 5 juta. Sebagai contoh, penyumbang dana kampanye PDI Perjuangan dari Bali, hampir seluruhnya menyumbang dengan besaran yang sama Rp 15 juta. Jumlah penyumbang dana kampanye PDI Perjuangan berjumlah 2.692 orang dengan jumlah total mencapai Rp 103,557 juta.

Jumlah sumbangan dana kampanye ke PDI Perjuangan bervariasi jumlahnya. Hampir seluruh penyumbang memberikan sumbangan antara Rp 5 juta sampai Rp 100 juta. Hanya ada satu penyumbang perorangan yang menyumbangkan dana dibawah Rp 5 juta, yaitu Rp 2.5 juta. PDI Perjuangan tidak melaporkan adanya sumbangan dari badan usaha dan sumbangan dari organisasi tertentu.

Sementara itu, Partai Amanat Nasional sebenarnya telah menyerahkan laporan rekening dana kampanye beserta saldo awal dan akhir. Partai yang diketuai Amie Rais ini memiliki saldo awal Rp 1 juta dan saldo akhir Rp 8,85 juta. Padahal, selama kampanye Amien Rais beberapa kali terlihat menggunakan helikopter. Namun, KPU belum menerima laporan dari PAN mengenai adanya
sumbangan dari perorangan ataupun dari badan usaha dan organisasi tertentu untuk menyewa helikopter itu.

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebenarnya juga sudah menyerahkan dana rekening kampanye beserta saldo awal dan akhirnya. Saldo awal partai ini sekitar Rp 50,975 juta, sedangkan saldo akhirnya Rp 51,027 juta. Selama kampanye ini, partai ini hanya memperoleh masukan yang besarnya kurang dari Rp 1 juta.

Sementara itu, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), dan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (Partai PIB) masih belum menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU. Meskipun keempat partai ini telah menyerahkan rekening dana kampanyenya, tetapi keempatnya tidak menyerahkan saldo awal dan saldo akhir dana kampanye itu.

Dua partai lain masing-masing, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PK Sejahtera) sebenarnya telah menyerahkan rekening dana kampanye beserta saldo awal, beserta saldo akhirnya. Namun, keduanya masih belum menyerahkan rincian nama penyumbangnya. PBB menyerahkan laporan saldo akhir sekitar Rp 872,733 juta, dari Rp 5 juta saldo awalnya. PK Sejahtera
memiliki saldo akhir dana kampanye Rp 125,0325 juta dari saldo awal yang besarnya Rp 5 juta.

Partai Karya Peduli Bangsa telah melaporkan rekening awal yang cukup besar Rp 503,710 juta. Namun, partai ini belum memberikan laporan saldo akhir rekening kampanye dan asal muasal saldo awal dan rincian nama penyumbang.

Sedangkan, nama partai lain diluar partai-partai yang disebutkan diatas telah menyerahkan rekening dana kampanye dan saldo awal namun belum menyerahkan laporan saldo akhir dan rincian nama penyumbang. Saldo awal dari 24 partai peserta pemilu ini berkisar antara Rp 1 juta untuk saldo terkecil dan Rp 503,71 juta. Sampai hari ini, saldo akhir terkecil yang dilaporkan ke KPU adalah milik PAN Rp 8,85 juta.

Sementara itu, Ramlan menjelaskan, 24 partai ini harus telah menyerahkan saldo akhir rekening dana kampanyenya paling lambat 31 Maret. Sedangkan, Seluruh partai yang memperoleh status badan hukum dari Departemen Kehakiman dan HAM juga harus sudah menyerahkan laporan tahunan partai ke akuntan publik selambat-lambatnya 31 Maret.

"Selain itu, pokoknya KPU harus sudah menerima laporan hasil audit laporan dana kampanye partai peserta pemilu dan laporan tahunan partai berstatus badan hukum dari akuntan publik," kata Ramlan. Meskipun, diakuinya tidak ada sanksi hukum partai yang tidak menyerahkan. "KPU akan umumkan partai yang tidak laporkan," kata dia. Dengan begitu, kata dia melanjutkan, biar masyarakat yang akan menilai. "Dan, ini akan menjadi sanksi moral bagi partai dalam menggunakan dana publik," kata dia menegaskan.

Purwanto - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim