Tiga Bulan Bagi Penipu Tommy Soeharto
Selasa, 30 Maret 2004 | 22:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dalam kasus penipuan terhadap Tommy Soeharto -anak mantan Presiden Soeharto, dihukum penjara tiga bulan. Tuntutan yang dibacakan jaksa Hendra Ruhendra dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (30/3) itu, didasarkan ulah Mbah Diq dan Doddy Sumadi yang menipu Tommy Soeharto sebesar Rp. 15 miliar.
Tommy Soeharto memberikan uang itu kepada Doddy Sumadi dan Mbaq Diq untuk menyelesaikan masalah Peninjauan Kembali (PK) perkara yang sedang dihadapinya. Rencananya, uang akan diberikan kepada Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan PN Jakarta Selatan, masing-masing Rp. 5 miliar. Tapi ternyata, Rp. 2,9 miliar justru digunakan untuk membeli empat bidang tanah dan membangun mushola. Maklum, tersangka adalah pemimpin pondok pesantren At Tauhid, Kediri. Sisanya, seperti kata jaksa, "digunakan untuk keperluan pribadi".
Menanggapi tuntutan itu, Mbah Diq menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya untuk memberikan pembelaan. Budisantoso, kuasa hukum terdakwa mengatakan, tuntutan jaksa terlalu berlebihan. "Sampai saat ini tidak ada kwitansi asli dan bukti penerimaan uang itu. Semuanya hanya fotofopy dan tidak dilegalisir," kata Budisantoso usai persidangan.
Untuk mendengarkan pembelaan terdakwa, sidang yang dipimpin Saparuddin Hasibuan itu akan dilanjutkan Jumat pekan depan.
Edy Can - Tempo News Room





