Panwaslu Pertanyakan Independensi KPU
Rabu, 31 Maret 2004 | 14:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Jika peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) yang diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran keterlambatan logistik, independensi KPU akan dipertanyakan. Demikian dikatakan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), Komaruddin Hidayat, di Jakarta, Rabu (31/3).
"Lebih baik Perpu tidak keluar dan KPU bisa membuktikan Pemilu 5 April nanti beres," kata Komaruddin. Karena selama ini KPU berusaha menjaga independensinya. Jika 5 April mendatang Pemilu tidak berjalan lancar dan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kredibilitas KPU akan merosot. "Jika berlangsung lancar, masyarakat pasti akan memaafkan kesalahan KPU yang telah melanggar tahapan Pemilu mengenai pengadaan logistik. Suksesnya Pemilu jauh lebih penting daripada masalah sanksi yang akan diberikan," kata Komaruddin lagi.
Karena Pemilu merupakan hajat rakyat Indonesia sendiri, Komaruddin berharap, KPU mengundang para tokoh partai politik (parpol) untuk membicarakan masalah ini. Rakyat dan parpol sebagai perwakilan suara rakyatlah yang dirugikan dalam hal kesalahan KPU. "Jika Pemilu berlangsung tidak serentak, akan membuat cacat," kata Komaruddin mengingatkan.
Untuk itu, KPU juga diminta berusaha semaksimal mungkin, sehingga pada H-3 logistik Pemilu sudah siap. Lantaran mepetnya waktu sehingga tidak sempat memeriksa tiap surat suara, KPU juga harus memberikan kebijakan jika nanti surat suara yang dikirim ternyata cacat. Kalaupun akhirnya terjadi Pemilu yang tidak serentak, KPU harus mengidentifikasi daerah-daerah yang melaksanakan Pemilu lanjutan. "Berapa lama hasil Pemilu dapat diketahui?" kata Komaruddin.
Maria Ulfah - Tempo News Room





