MA Resmi Kontrol Peradilan

Rabu, 31 Maret 2004 | 16:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kontrol Pemerintah terhadap peradilan resmi diserahkan ke Mahkamah Agung. Baik organisasi, administrasi, maupun finansial di lingkungan peradilan umum, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Agama dibawah Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan HAM diserahkan sepenuhnya ke Mahkamah Agung, Rabu (31/03).

Pengalihan berdasarkan Undang-Undang No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung dan Keputusan Presiden No 21 tahun 2004 tentang Pengalihan organisasi, administrasi, finansial, Peradilan Umum, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung.

Menurut Menteri Kehakinam dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dengan pengalihan ini maka diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan kehakiman yang bebas dan mandiri, "Bebas dari kekuasaan eksekutif dan kekuasaan manapun termasuk pemerintah," katanya.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menyatakan peristiwa ini sangat penting bukan hanya dari sudut politik ketatanegaraan tetapi juga dari sistem ketatanegaraan. Karena adanya pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan yudikatif.

Lebih lanjut ia menjelaskan, mengenai pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial Peradilan Umum, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama berdasarkan Undang-Undang No 5 tahun 2004, Mahkamah Agung diberikan waktu selama 1 tahun untuk mempersiapkan organisasi yang baru ini.

Poernomo – Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: