Mayoritas Amandemen Pasal HAM Dicoret
Rabu, 31 Maret 2004 | 20:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mayoritas anggota Komisi Konstitusi Majelis Permusyawaratan Rakyat mengkhawatirkan terjadinya perubahan UUD 1945 yang justru tidak berpihak kepada prinsip dan azas kedaulatan rakyat. Sejumlah pasal seperti hak asasi manusia, mandat kedaulatan ada di tangan rakyat, dan sejumlah pasal krusial lainnya terancam hilang dari UUD '45 lantaran keberadaannya dicoret tim perumus Komisi Konstitusi.
Ketegangan antar anggota komisi konstitusi dengan tim perumus terlihat dalam persidangan komisi konstitusi yang digelar di Gedung Nusantara V MPR, Senayan, Rabu (31/3). “Ini namanya anti demokrasi, anti refromasi,” ujar salag seorang anngota komisi konstitusi Muhammad Asrun disela-sela persidangan.
Persidangan yang digelar mulai pukul 09.00 tersebut, memuat dan memaparkan naskah asli, hasil perubahan dan hasil rumusan UUD 1945. Tercatat lebih dari 10 pasal dipersoalkan karena dicoret atau direvisi dengan argumentasi yang dianggap tidak bisa dimengerti.
Dari 10 pasal lebih itu yang paling menonjol adalah pasal 1 ayat 2 diubah tim perumus menjadi; Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan secara langsung oleh rakyat maupun MPR. Padahal dalam naskah perubahan berbunyi; Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Yang lain seperti pada pasal 28 B, C, D, E, F, G, H, I dan J tentang HAM. Oleh tim perumus setidaknya ada 23 ayat yang dicoret karena alasan beragam. Misalnya alasan karena sudah masuk materi undang-undang, tercakup di pasal sebelum atau sesudahnya, dan alasan lainnya.
Menurut Muhammad Asrun yang dilakukan tim perumus adalah penghilangan atau memperkecil jumlah pengaturan HAM. “Ini itu tidak benar dan kita harus menentang habis-habisan karena ini bisa menjadi set back,” ujar Asrun yang juga Ketua Judicial Wacth Indonesia, ini. Asrun juga mencatat keinginan mayoritas anggota untuk menambah kewenangan Mahkamah Konstitusi yakni menampung konstitusional complain atau keluhan konstritusional.
Asrun menilai tim perumus yang diketuai Bun Yamin Ramto berkembang pola berpikir anti demokrasi dan reformasi, dan menguatkan kembali pola hubungan politik lama. “Masa MPR dikatakan lembaga tertinggi negara, ini set back lagi, MPR sendiri menempatkan diri sebagai join forum saja.”
Ecep S. Yasa – Tempo News Room





