Polisi Limpahkan Kembali Berkas Adrian Woworuntu
Kamis, 01 April 2004 | 00:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Untuk yang ketiga kalinya, penyidik Mabes Polri melimpahkan kembali berkas perkara Adrian Herling Woworuntu, salah seorang tersangka kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp. 1,7 triliun kepada penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pelimpahan berkas penyidikan terhadap pengusaha grup Gramarindo itu dilakukan pada Selasa (30/3) sore, namun pihak Mabes Polri baru mengumumkan secara resmi Rabu (31/3) melalui juru bicaranya, Brigjen Polisi Soenarko Danu Ardanto.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI, Marwan Effendy, saat dihubungi terpisah, membenarkan pelimpahan kembali berkas Adrian dari penyidik Mabes Polri. Kejaksaan sendiri, kata Marwan saat ini masih melakukan penelitian terhadap berkas tersebut.
Dalam berkas yang dikembalikan polisi itu, kata Marwan, memang sudah ada keterangan dari saksi ahli seperti yang diminta pihak kejaksaan. Ahli itu adalah Profesor Andi Hamzah. "Tapi akan kita pelajari lagi, apakah (keterangan Hamzah) bisa dikualifikasi sebagai keterangan ahli yang mendukung unsur-unsur yang disangkakan? Kalau tidak, ya dengan terpaksa kita kembalikan lagi," kata Marwan kepada Tempo News Room.
Selain itu, kata Marwan, keterangan ahli itu apakah sudah sesuai dengan barang bukti yang ada dalam berkas penyidikan atau tidak. "Keterangan ahli itu kan ada yang menyebutkan bukti-bukti soal surat, atau rekening-rekening, ini akan kita cek apakah termasuk barang bukti atau tidak," katanya. Penelitian yang dilakukan pihaknya, kata Marwan kemungkinan akan selesai dalam waktu satu-dua hari lagi.
Jika belum dianggap lengkap akan dikembalikan lagi, namun jika sudah dinyatakan lengkap atau P-21, menurut Marwan, maka penyidik polisi harus membawa yang bersangkutan, Adrian Woworuntu kepada kejaksaan. "Kemudian Kejaksaan berwenang menahan selama 20 hari dan bisa ditambah sampai 60 hari, total 80 hari selama pembuatan berkas dakwaan," kata Marwan.
Selain berkas Adrian, Rabu (31/3) ini, salah seorang tersangka kasus BNI lainnya, yakni Rudy Sutopo, berkas perkaranya juga telah dikirim ke Kejati DKI. Sehingga, kata Soenarko, sampai hari ini sudah ada empat berkas perkara dengan empat orang tersangka yang telah dikirim ke Kejati DKI, setelah sebelumnya sempat dikembalikan oleh Kejati DKI. Keempat tersangka itu antara lain Haris Krishartono, Nurcahyo, mantan wakil kepala kantor wilayah X BNI, Adrian Woworuntu, dan Rudi Sutopo. "Kemudan yang masih dalam proses ada dua berkas, yang satu berkas adalah tersangka John Hamenda, serta satu berkas adalah atas nama tersangka Jeffry Baso dan Yudi Baso," kata Soenarko.
Dimas Adityo Tempo News Room





