Polisi Umumkan Tiga Tersangka Bom Medan
Kamis, 01 April 2004 | 14:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Markas Kepolisian Wilayah Kota Besar Medan menetapkan tiga tersangka dalam kasus penemuan bom di Mal Medan. Meraka adalah Mohammad Nur, Syafrizal Marzuki, Chaerul Husen. Hal itu disampaikan juru bicara mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Soenarko DA pada wartawan, Kamis (1/4) di ruang kerjanya, di Jalan Trunojoyo, Jakarta. Diketahui belakangan, tiga nama itu adalah .
Soenarko mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena ada bukti-bukti kuat, termasuk keterangan 20 saksi peristiwa yang masih diinterograsi hingga berita ini diturunkan.
Menurutnya, ketiga tersangka itu ditangkap kemarin, Selasa (31/3) siang di wilayah Medan. "Perintah penahanan ditetapkan sejak tadi siang, sekitar pukul 12.10 WIB," kata Soenarko.
Sementara itu, polisi masih terus melakukan analisis forensik bahan peledak yang ditemukan awal Maret lalu dan meneliti senyawa kimia bahan bom. "Kita juga masih bekerjasama dengan penyidik asing," kata dia.
Saat ini, tim penyidik dari Mapolwiltabes Medan dibantu tim dari Mapolda Sumut dan Mabes Polri dalam menyelidiki kasus bom Mal Medan. Saksi yang diperiksa kemungkinan akan bertambah. Masukan saksi-saksi dipastikan akan mempertajam penyidikan. Penyidik pun terus melakukan pengejaran sampai keluar wilayah Medan.
Martha Warta Silaban - Tempo News Room
Topik :






Komentar Anda :