Dandhi VS SCTV Draw
Kamis, 01 April 2004 | 18:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mejelis Hakim dalam kasus gugatan Dandhi Dwi Laksono, Produser Liputan Enam SCTV yang dipecat dari SCTV akhirnya memutuskan untuk menolak eksepsi dari tergugat dan menolak gugatan dari penggugat. Putusan yang seharusnya dibacakan pada sidang minggu lalu, baru dibacakan dalam sidang hari ini, Kamis (1/4) pada pukul 11.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 13.00 WIB. Sidang di PN Jakarta Selatan ini dihadiri puluhan aktivis dari LBH Pers dan Aliansi Jurnalis Independen.
Dalam putusan, majelis hakim lebih menyoroti masalah perselisihan perburuhan dibanding permasalahan kebebasan pers seperti yang dipermasalahkan penggugat. "Inti pokok persoalan adalah perbedaan persepsi antara penggugat dengan tergugat yang telah bekerja secara profesional di SCTV dan diberhentikan," kata majelis hakim.
Karena kasus ini lebih dilihat sebagai masalah hubungan manajemen dengan karyawan, majelis hakim menunggu putusan tetap lembaga P4P (Panitia Penyelesaian Perselisih Perburuhan Pusat) yang menangani perburuhan. "Majelis hakim tidak dapat memutuskan karena dapat menimbulkan dualisme putusan," ujar ketua Majelis Hakim I G D Putra J .
Akibatnya, gugatan penggugat yang menuntut tergugat untuk membayar kerugian material gaji penggugat Rp 4,5 juta/ bulan selama 28 tahun (dari usia tergugat 27 tahun sampai 55 tahun) beserta tunjangan kesehatan sebanyak Rp 7 juta/tahun dan kerugian in material lainnya, tidak dapat dikabulkan. Malahan penggugat dibebankan biaya perkara dalam kasus ini.
Menangapi putusan ini, Misbahhuddin, kuasa hukum Dandhi Dwi Laksono dari LBH Pers mengungkapkan adanya kejanggalan dalam putusan ini karena fokus gugatan bergeser ke arah permasalahan tenaga kerja. "Fokus gugatan kita sebenarnya kebebasan pers dan penghalang-halangan penyiaran berita," katanya.
Hal senada juga diungkapkan Dandhi. "Aku heran kenapa substansi tekanan TNI ke media bergeser ke isu perburuhan," kata Dandhi. Padahal Pihak Dandhi memang sengaja menggunakan dua jalur dalam kasus ini yaitu jalur P4P untuk masalah perburuhan dan jalur pengadilan untuk substansi kebebasan pers. "Tapi justru majelis hakim di pengadilan mencampur adukkan keduanya," katanya.
Sebagai penggugat Dandhi heran karena lembaga pengadilan harus menunggu putusan dari lembaga P4P untuk membuat sebuah keputusan penting. Secara psikologis Dandhi juga merasa memiliki beban berat dengan berlarut-larutnya kasus ini.
Untuk langkah selanjutnya kuasa hukum Dandhi lebih menfokuskan untuk membuat gugatan baru, dibanding mengajukan banding ke Pengadilan tinggi. "Saya rasa akan sulit mengajukan banding karena tidak ada putusan apapun," kata Dhandi.
Priandono Kusumo - Tempo News Room





