KPU Perbolehkan Pungutan Untuk TPS

Kamis, 01 April 2004 | 18:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan pungutan kepada masyarakat untuk mendukung pelaksanaan pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tetapi, pungutan itu tidak boleh dilakukan oleh petugas Panitia Pungutan Suara (PPS). "Dan pemberiannya harus sukarela dari masyarakat," kata Anggota KPU Anas Urbaningrum di kantor KPU, Jakarta, Kamis (1/4).

Anas menjelaskan anggaran KPU dalam penyelenggaraan pemilu di tingkat tempat pemungutan suara masing-masing Rp 2 juta. Uang itu digunkan untuk honor petugas PPS, Rp 50 ribu untuk ketua PPS dan Rp 40 ribu untuk delapan
anggota yang lain. "Untuk biaya honor Rp 1,11 juta," kata Anas.

Anas melanjutkan, sisa anggaran ini digunkan untuk membiayai perlengkapan rapat, administrasi, dan beberapa perangkat lainnya, seperti kertas.

Sehingga, petugas PPS hanya memiliki kurang dari Rp 900 ribu, untuk menyelenggarakan kegiatan pemungutan suara. "Itupun untuk tiga kali pemilihan," kata Anas. Sehingga, pungutan dari pihak luar PPS atau bantuan
dari masyarakat bisa dilakukan selama itu dilakukan tanpa paksaan. "Besarnya semampunya, itu tidak masalah," kata dia.

Anas mencontohkan pelaksanaan Pemilu 1999. Dalam pelaksanaan pemilu di TPS ketika itu, kata dia, petugas menerima bantuan macam-macam, dari mulai bantuan tikar, bilik, bambu dan perlengkapan lainnya. "Ketika itu tidak ada masalah kan," kata dia.

Sementara, dalam pemilu waktu itu, lanjut Anas,
tidak ada anggaran bagi pemilu tingkat TPS. "Maklum sekarang ini, untuk merekrut anggota PPS saja, ditanyakan terlebih dahulu berapa honornya?
Memang sudah jamannya seperti itu," kata Anas.

Purwanto - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: