KPU Minta Parpol Cabuti Atribut Partai
Kamis, 01 April 2004 | 21:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi pemilihan Umum (KPU) mengharuskan partai politik peserta pemilu dan perorangan peserta pemilu untuk mencabut atribut yang masih terpasang di tempat umum selama masa tenang, sejak 2 April pukul 00.00 WIB, sampai 5 April. Selain itu, KPU meminta KPU di daerah untuk mengawasi proses pecabutan atribut partai itu. "Harus ada monitoring pembersihan atribut partai itu," kata wakil Ketua Pokja Kampanye Mulyana W. Kusumah di kantor KPU, Jakarta, Kamis (1/4).
Mulyana menjelaskan, bila selama masa tenang masih ada parpol yang tidak mencabut alat peraganya, dapat dikenakan pasal pidana pemilu. Sesuai Undang-Undang No 12 tahun 2003 pasal 138 (3), setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp 1.000.000.
Mulyana menegaskan, apabila selama masa tenang masih ada peserta pemilu perorangan maupun partai belum mencabut alat peraganya, maka Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dapat mengadukan parpol yang bersangkutan ke pihak kepolisian, untuk menjalani proses hukum. Selain itu, tambahnya, setiap parpol juga dilarang untuk berkampanye dalam segala bentuk, selama masa tenang, baik dalam bentuk rapat umum, pertemuan tertutup, ataupun kampanye melalui media massa. "Media massa juga harus berjaga-jaga, dan membatasi, jangan sampai ada peserta pemilu berkampanye di media. Kalau sekedar membahas satu materi tertentu, boleh saja," kata dia.
Sementara itu, Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) mencatat setidaknya ada 4.000 kasus pelanggaran selama 21 hari masa kampanya pemilu. Secara keseluruhan, panwaslu mencatat setidaknya 7.000 kasus pelanggaran kampanye dilakukan oleh peserta pemilu sejak sebelum kampanye. "Dalam pemilu 1999, dari sejak pendaftaran sampai tahapan terakhir kampanye, pelanggaran pemilu total berjumlah sekitar 5.000. Ini baru sampai tahapan kampanye sudah 7.000. Bisa-bisa, sampai selesai pemilu, pelanggaran naik 200 persen dari pemilu 1999," kata anggota Panwaslu, Topo Santoso di kantor KPU.
KPU, Panwaslu dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara khusus memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penyelenggaraan masa kampanye pemilu 2004. Acara itu dihadiri Ketua Pokja Kampanye KPU, Hamid Awaluddin dan Wakil Ketua Pokja, Mulyana W. Kusumah, didampingi anggota Panwaslu, Topo Santoso, Didik Supriyanto dan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia S. Encip bersama anggota KPI, Bimo Nugroho dan Dedy Iskandar Muda.
Secara umum, kata Topo, pelanggaran kampanye meliputi pelangaran administrasi, seperti penempatan atribut kampanye yang tidak pada tempatnya, kampanye melewati batas waktu yang ditentukan, kampanye tanpa izin, membawa anak-anak di bawah usia tujuh tahun, massa melewati batas daerah pemilihan dan kampanye pejabat negara tanpa cuti.
Sedangkan pelanggaran pidana, seperti kampanye di luar jadwal yang ditentukan, menghina peserta pemilu yang lain, money politic dan penggunaan fasilitas pemerintah juga terjadi. "Di daerah-daerah itu banyak mobil berplat merah yang digunakan untuk berkampanye," kata Topo. Mengenai pelanggaran pidana pemilu, lanjut Topo, hingga kini belum ada yang sampai ke pengadilan.
Topo beralasan penyelidikan baru dilakukan sampai tahap kepolisian. Panwaslu memperkirakan setidaknya perlu waktu sekitar tiga bulan untuk mengetahui hasil proses peradilan. Total pelanggaran itu, kata Topo, belum termasuk pelanggaran yang dilakukan peserta kampanye karena melanggar lalu lintas yang terjadi selama kampanye pemilu yang mencapai sekitar 25.000 kasus. Meski, pelanggaran lalu lintas itu tidak dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.
Menurut Topo, meskipun pelanggaran kampanye meningkat, harus diakui kalau tindak kekerasan dalam kampanye sangat jauh berkurang, bila dibandingkan dengan pemilu 1999. Memang, katanya, ada sejumlah kasus seperti di Solo, Yogyakarta, Sulawesi Utara dan Sukabumi. Tapi, sejumlah kasus itu relatif kecil bila dibandingkan dengan pemilu 999. "Misalnya, sekarang ini, sangat sedikit jurkam yang mencaci, menghina peserta lain, tidak seperti pemilu 1999 lalu," kata dia.
Topo Santoso mengatakan, pihaknya juga mengharapkan, agar semua atribut peserta pemilu dibersihkan sendiri peserta pemilu. Tapi, jika hingga pukul 16.00 (2/4), masih ada atribut parpol, maka KPUD bersama Pemda setempat harus membersihkan atribut yang ada dimana-mana. "Sebaiknya, peserta pemilu sendiri yang membersihkan," kata dia.
Sementara itu, Ketua Pokja Kampanye KPU, Hamid Awaluddin, mengatakan, meskipun terdapat berbagai pelanggaran dalam masa kampanye, tapi secara umum kampanye pemilu bisa dikatakan berlangsung lebih aman dan damai kalau dibandingkan dengan kampanye pada pemilu lalu.
Purwanto - Tempo News Room






Komentar Anda :