PDM Keluarkan Maklumat untuk Pemantau Asing

Kamis, 01 April 2004 | 23:28 WIB

TEMPO Interaktif, Banda Aceh: Penguasa Darurat Militer di Aceh mengeluarkan maklumat yang mengatur tentang aktivitas pemantau asing di propinsi itu. Hingga Kamis (1/4), belum ada pemantau asing yang tiba di Aceh.

Dalam maklumatnya, penguasa darurat militer mengatur tentang apa saja yang diperbolehkan dan larangan bagi
mereka selama berada di Aceh. "Bila mereka melanggar maklumat itu, mereka akan dicabut izin masuk ke NAD,
dikeluarkan dari NAD dan diproses secara hukum," kata Juru Bicara Penguasa Darurat Militer Daerah, Kolonel
Ditya Sudarsono.

Dalam maklumat itu disebutkan, pemantau asing harus masuk dan keluar melalui Bandara Sultan Iskandar Muda
Banda Aceh. Setibanya di Banda Aceh, mereka harus melaporkan kedatangan mereka pada PDMD untuk mendapat
izin dengan membawa paspor, visa, buku biru dari Depkeh dan HAM cq Dirjen Imigrasi, surat persetujuan dari Deplu dan KPU Pusat."

"Selanjutnya para pemantau asing harus melaporkan diri pada pihak ke Polda NAD untuk mendapatkan surat lapor
diri. Kemudian melapor ke polres setempat saat datang dan pulang," kata Ditya. Selama melakukan pemantauan
mereka dilarang mencampuri hal-hal yang berkaitan dengan operasi terpadu.

Maklumat itu mengizinkan pemantau asing melakukan pemantauan di 47 ibukota kecamatan yang telah ditetapkan oleh penguasa darurat militer. Sekedar tahu, Aceh memiliki 223 kecamatan. Di Kabupaten Pidie, misalnya, para pemantau asing hanya diperbolehkan memantau di ibukota Kabupaten Pidie dan kecamatan Kuta Baro. Di Aceh Timur, para pemantau hanya boleh masuk ke kecamatan Bireun Bayeun dan kecamatan Rantau Selamat. "Mereka memang dilarang masuk ke kawasan rawan. Ini dilakukan demi keamanan mereka," kata Mayjen TNI Endang Suwarya.

Para pemantau itu juga hanya dibenarkan menginap di ibukota kabupaten. Pemantauan hanya boleh dilakukan
dari pukul 08.00 hingga pukul 18.00 WIB. Mereka tidak diperkenankan mengeluarkan pernyataan lisan maupun
tulisan mengenai operasi terpadu di Aceh, tidak diizinkan terlibat langsung dengan aktivis politik, dilarang bertemu anggota GAM, menyebarkan plamflet dan melakukan kegiatan yang memprovokasi masyarakat. "Para
pemantau asing itu akan dikawal secara terbuka oleh personel kepolisian," kata Ditya.

Para pemantau asing itu hanya boleh berada di Aceh hingga 8 April 2004. Sebelumnya PDMD Mayjen TNI Endang Suwarya mengatakan bahwa hingga hari ini belum ada pemantau asing yang sudah mendaftarkan diri untuk
memantau di Aceh. "Saya mendengar bahwa sebagian pemantau asing itu telah mendelegasikan pemantauannya
ke pemantau lokal dan nasional," kata Endang kepada wartawan di Banda Aceh.

Yuswardi A. Suud - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim