Alvin Lie: Pemberlakuan Perpu Bisa Timbulkan Krisis Politik
Sabtu, 03 April 2004 | 14:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Anggota DPR dari Fraksi Reformasi, Alvin Lie menilai pemberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu Legislatif akan rawan dan mengancam legitimasi hasil pemilihan umum 2004. Menurutnya, potensi krisis politik adalah kemungkinan gugatan partai-partai politik yang lain.
Sebab menurutnya sesuai tata hukum negara peraturan yang lebih rendah tidak bisa mengamandemen peraturan yang lebih tinggi. Menurutnya kedudukan Undang-undang No 12 lebih tinggi dibanding peraturan pemerintah.
Seharusnya, untuk mengamandemen UU Pemilu tidak dilakukan dengan peraturan yang lebih rendah. DPR sebenarnya bisa melakukan rapat paripurna luar biasa meski saat ini sedang dalam masa reses. “Meski dalam masa reses, sesuai tata tertib DPR pasal 75, DPR bisa menggelar rapat paripurna,” ujarnya kepada Tempo News Room per telepon, Sabtu (3/4).
Rapat paripurna bisa saja dilakukan, asalkan diminta oleh presiden dan dengan persetujuan pimpinan DPR. Rapat juga bisa terlaksana bila dikehendaki pimpinan DPR dengan persetujuan Badan Musyawarah DPR atau diusulkan sekurang-kurangnya 10 anggota DPR dengan persetujuan Badan Musyawarah. Prosedur demikian, menurut Alvin sudah pernah dilakukan DPR sebelumnya, yaitu saat mengambil keputusan tentang pembentukan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Alvin, pemberlakuan Perpu mengandung kepentingan tertentu dan menunjukkan arogansi pemerintah, karena diputuskan tanpa konsultasi dengan DPR.
"Hal ini juga menunjukkan ketidakjelasan sikap KPU," katanya. Seharusnya bila KPU merasa gagal, mereka harus melaporkan kepada DPR dan Presiden. Namun anehnya, hingga saat ini KPU masih optimis pemilu akan berlangsung sesuai jadwal. “Padahal keluarnya Perpu ini justru melegitimasi kegagalan KPU untuk melaksanakan pemilu 5 April secara serentak,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang perubahan UU nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu Legislatif, Jumat (2/4) tengah malam. Pemberlakuan Perpu ini diumumkan Menteri Sekretaris Negara Bambang Kesowo di gedung Sekretariat Negara.
Perpu dengan nomor 2 tahun 2004 ini mengubah dua ketentuan yang ada dalam UU Pemilu Legislatif. Pertama, pasal 45 ayat 3 pada UU nomor 12/2003 yang mengatur kapan surat suara dan kelengkapan Pemilu harus sudah diterima oleh PPS dan PPLN.
Dalam UU nomor 12/2003 tentang Pemilu Legislatif ditetapkan bahwa surat suara dan kelengkapan pemilu harus sudah diterima selambat-lambatnya 10 hari sebelum hari pemungutan suara. Di dalam Perpu, ketentuan penerimaan surat suara dan kelengkapan Pemilu selambat-lambatnya satu hari sebelum pemungutan suara.
Kedua, Perpu ini mengatur penyelenggaraan Pemilu lanjutan. Dalam UU nomor 12/2003, Pemilu lanjutan hanya dimungkinkan jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan atau bencana alam. Sementara dalam Perpu ketentuan itu diubah, yakni selain ketiga hal itu, Pemilu lanjutan dimungkinkan jika surat suara dan kelengkapan Pemilu belum diterima PPS dan PPLN secara lengkap.
Disamping mengeluarkan Perpu, Presiden Megawati Soekarnoputri juga mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) nomor 26 tahun 2004 tentang penetapan hari pemungutan suara Pemilu legislatif, yakni tanggal 5 April sebagai hari yang diliburkan.
Ramidi - Tempo News Room





