KPU: Tentang Surat Suara Keliru, Terserah KPU Daerah
Selasa, 06 April 2004 | 13:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan surat edaran tentang penyelesaian masalah surat suara yang tertukar ketika proses distribusi berlangsung.
Dalam surat itu, KPU menyerahkan keputusan tentang sah tidaknya surat suara yang keliru dan telah dicoblos ini kepada saksi partai peserta pemilu. "Apabila ada kesepakatan saksi partai, suara pemilih dianggap sah untuk partai," kata wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti, di kantor KPU, Jakarta, Selasa (6/4) siang.
Sedangkan, kata Ramlan, apabila saksi partai tidak sepakat, maka KPU daerah harus menggelar pemilu lanjutan di daerah yang keliru surat suaranya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan KPU No. 24 tahun 2004 tentang pemilu lanjutan atau pemilu susulan. "Langkah ini memang ada kelemahan," kata Ramlan. Kelemahan dari surat suara ini pastinya akan merugikan calon legislator nomer urut bawah.
Dengan dianggap sahnya surat suara ini, KPU memberikan suara pemilih kepada legislator teratas dalam daftar calon legislator di surat suara. Tapi, lanjut dia, langkah ini juga memiliki keuntungan, yaitu mempertahankan jumlah suara dari pemilih yang masuk. "Jadi, karena hari tidak libur, jika di gelar pemilu lanjutan, kemungkinan besar pemilihnya akan berkurang," kata Ramlan. Sehingga, kata Ramlan, KPU kemudian mengambil langkah cepat ini.
Dengan surat edaran ini, KPU kembali memberikan keuntungan kepada calon legislator dari partai peserta pemilu nomer urut atas. Sebelumnya, KPU juga mengirimkan surat edaran, yang berisikan pernyataan KPU bahwa surat suara tetap sah apabila pemilih mencoblos di antara dua caleg. Untuk kasus ini, KPU menganggap surat suara sah dan menjadi suara partai. Begitu pula, dalam kasus kekeliruan distribusi surat suara ini.
Ramlan menganggap, kesepakatan saksi partai sudah cukup untuk memutuskan sah tidaknya surat suara tersebut. Ramlan yakin, calon legislator tidak akan keberatan dengan surat edaran ini. "Saksi partai kan sudah mewakili partai dan caleg," kata dia.
Di Surabaya, kata Ramlan, saksi partai sepakat surat suara keliru daerah pemilihannya tetap sah dan menjadi suara partai. Sehingga, pemilu di Surabaya dianggap tetap sah dan bisa terus dilanjutkan. Namun, langkah cepat ini diambil oleh KPPS setelah berkoordinasi dengan panwas pemilu dan saksi partai. "Jadi sekarang sudah tidak ada masalah lagi," kata dia.
Sementara itu, beberapa daerah yang mengalami persoalan kekeliruan distribusi ini antara lain, Sambas, Tapanuli Selatan, Kota Yogjakarta, Jepara, Rembang, Gunung Kidul, Kabupaten Malang, Kota Malang, Banjarmasin, Kota Medan, Kabupaten Gorontalo, Jawa Tengah, Banten, Kabupaten Blitar, Sumatera Barat, dan NTB. KPU mengirimkan surat edaran ini ke daerah-daerah tersebut.
Ramlan menjelaskan, KPU mengeluarkan surat edaran setelah menemukan beberapa TPS yang salah surat suaranya. Sedangkan proses pencoblosan telah berlangsung. Melihat itu, Ramlan kemudian menghubungi Anggota KPU Anas Urbaningrum, untuk mengambil langkah penyelesaian secara cepat. Langkah itu dilakukan dengan mengeluarkan surat edaran ini.
Purwanto - Tempo News Room





