Panwaslu Laporkan PDIP ke Mabes Polri

Selasa, 06 April 2004 | 16:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) melaporkan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Partai PDI Perjuangan dan Metro TV ke Mabes Polri. Hal ini dilakukan atas laporan dari Masyarakat Profesional Madani (MPM) yang mengatakan bahwa Metro TV telah menayangkan iklan PDIP pada hari Sabtu, mulai pukul 00.10 WIB. Demikian dikatakan anggota Panwaslu Mashudi Ridwan hari ini, Selasa (6/4) dalam konferensi persnya di Jakarta.

"Panwas telah mengkajinya. Dan dari hasil kajian itu menyatakan bahwa telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran," kata Masduki. Hari ini Panwaslu akan segera mengirim berkas-berkas tersebut ke Mabes Polri. "Surat itu sudah dibikin tanggal 5 kemarin," katanya.

PDIP maupun Metro TV dinilai Panwaslu telah melanggar UU Pemilu pasal 138 ayat 3 tentang pelaksanaan kampanye di luar jadwal, yaitu pada masa tenang. Namun Panwaslu belum bisa menyebutkan siapa yang menjadi tersangka dari kedua pihak tersebut. "Tergantung dari penyidikan pihak Mabes Polri. Namun yang dilaporkan dua-duanya," kata Mashudi.

Selain itu, Komisi Penyiaran Indonesia juga mendapatkan laporan tentang penayangan iklan partai politik pada awal masa tenang dari Voice Center Indonesia. Mereka telah melakukan pemantauan terhadap 10 stasiun televisi nasional sejak pukul 00.00 WIB pada 2 April 2004. Hasil dari pemantauan Voice Center Indonesia mengatakan secara umum media penyiaran televisi bersifat sangat positif dalam mendukung situasi masa tenang pemilu.

Namun, mereka masih menemui pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran televisi. Pelanggaran yang terjadi pada tanggal 2 April 2004 antara lain yaitu pukul 00.13 WIB Anteve masih menayangkan iklan berdurasi 15 detik dari Partai Golkar. Sedangkan pada pukul 00.28 WIB Indosiar masih menayangkan iklan berdurasi 30 detik milik Partai Persatuan Daerah, Metro TV menayangkan Partai Karya Peduli Bangsa pada pukul 00.14 WIB berdurasi 40 detik dan iklan berdurasi 30 detik dari Mooryati Sudibyo, seorang calon DPD dari DKI Jakarta.

Voice Center Indonesia, dalam suratnya kepada Komisi Penyiaran Indonesia mengatakan bahwa hanya stasiun televisi Metro TV yang masih 'berani' menayangkan sejumlah iklan partai politik serta pemilu. Pelanggaran itu antara lain pada Minggu (4/4) kampanye PDIP ditayangkan sebanyak 2 kali oleh Metro TV. Selain iklan baris PDIP yang berdurasi sekitar 7 detik dan iklan kampanye Partai Kebangkitan Bangsa berdurasi 30 detik.

Berdasarkan pemantauan tersebut Voice Center Indonesia mendesak agar pihak Panwaslu dan Komisi Penyiaran Indonesia dapat bersikap tegas dalam menyikapi pelanggaran kampanye pada masa tenang pemilu.

Maria Ulfah - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: