Panwaslu Minta KPU Cabut Surat No.650/19/III/2004

Selasa, 06 April 2004 | 18:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut surat nomor 650/19/III/2004 tertanggal 5 April 2004, tentang surat suara yang tertukar daerah pemilihan. Alasannya, bertentangan dengan Undang Undang Pemilu, berpotensi menimbulkan sengketa Pemilu dan merugikan hak-hak calon anggota legislatif. "KPU juga harus mengadakan pemungutan suara ulang di TPS-TPS yang surat suaranya tertukar daerah pemilihannya," kata anggota Panwaslu, Sidik Suprianto di Jakartam Selasa (6/4).

Menurut Sidik, hal itu bisa menjadi bibit konflik karena berpotensi digugat oleh para calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang merasa mendapat suara mencapai Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Artinya, surat itu memicu timbulnya sengketa antara para caleg dan para pendukungnya.

Panwaslu juga menilai, surat itu juga telah menimbulkan perbedaan dan ketidakpastian hukum menyangkut dilaksanakan atau tidak dilaksanakannya suatu pemungutan suara ulang di tempat pemungutan suara (TPS) yang surat suaranya tertukar daerah pemilihannya. Karena surat KPU juga menyatakan, jika pemilih mencoblos surat suara yang sebenarnya berasal dari daerah pemilihan lain yang bukan daerah itu lantaran tidak dilakukannya identifikasi dokumen oleh KPPS (kelompok panitia pemungutan suara), hal itu bisa menjadi alasan untuk adanya pemungutan suara ulang sesuai dengan Pasal 116 ayat 2 jo Pasal 90 Ayat 1 Undang Undang Pemilu. Dalam surat KPU tertanggal 5 April 2004 itu menyebutkan, jika terjadi kesepakatan antar partai politik peserta Pemilu di TPS yang bersangkutan, proses penghitungan suara bisa dilanjutkan: surat suara yang tertukar daerah pemilihannya, perolehan suara dihitung berdasarkan masing-masing parpol tetap dianggap sah. Jika tidak terjadi kesepakatan antar parpol peserta Pemilu, pemilihan ulang dilaksanakan TPS itu, khusus untuk jenis lembaga perwakilan yang surat suaranya tertukar dengan daerah pemillihan lain.

Surat KPU itulah yang dinilai menimbulkan masalah baru, karena bertentangan dengan Undang Undang Pemilu dan keputusan KPU nomor 3/2004 tentang surat suara. "Tidak ada nama caleg, itu jelas melanggar azas terbuka. Padahal, KPU selalu mensosialisasikan Pemilu 2004 beda," kata Sidik. Perbedaan itu, kata Sidik, terletak pada adanya daftar nama caleg. "Jika hal ini diabaikan, sosialisasi bohong," katanya.

Maria Ulfah - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: