Pengacara Gunawan Mengadu ke Komnas HAM

Selasa, 06 April 2004 | 20:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kuasa hukum Gunawan Santoso, terdakwa kasus pembunuhan Dirut PT Asaba, Rabu (7/4) berencana mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas tindakan pemborgolan yang disebut sebagai pemasungan terhadap Gunawan yang kini dirawat dan ditahan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa, Alamsyah Hanafiah, yang dihubungi Tempo News Room mengatakan akan mengadu ke Komnas HAM Rabu (7/4) sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka juga berencana membawa serta pihak keluarga Gunawan Santoso. Tuntutan yang akan diajukan adalah mendesak pihak Komnas HAM untuk meminta Polri melepaskan pemasungan yang dilakukan kepada kliennya.

Alamsyah menilai pemasangan borgol pada kedua tangan dan kaki Gunawan bukan lagi pemborgolan tetapi pemasungan. "Kalau borgol cuma dikenakan di tangan, ini dikenakan di kedua tangan dan kedua kaki," ujarnya.

Pemasangan borgol semacam ini, menurut Alamsyah, tidak diatur dalam hukum, demikian juga dalam Undang-Undang Kesehatan. Pemasungan, katanya, hanya dikenakan bagi orang gila. Pemasungan terhadap orang gila pun hanya dilakukan saat mereka dalam perjalanan menuju rumah sakit jiwa. "Sesampai di ruang perawatan, mereka juga tidak dipasung."

Alamsyah mengatakan permintaan tersebut diajukan sebagai antisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak dinginkan. "Kami khawatir umur orang tidak ada yang tahu, kalau kemudian Gunawan mati dalam kondisi seperti itu siapa yang bertanggung jawab," ujarnya.

Selain meminta Komnas HAM untuk mendesak pelepasan borgol Gunawan, kata Alamsyah, pihaknya juga akan mendesak Komnas HAM membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku penembakan Gunawan.

Alamsyah menilai kronologis penembakan Gunawan hingga saat ini masih simpang siur. Pihaknya juga tidak sepenuhnya percaya Gunawan tertembak oleh pistolnya dan tangannya sendiri.

Selain menyampaikan surat kepada Komnas HAM pihaknya juga akan mengirim tembusan surat tersebut ke Mabes Polri dan Kejaksaan. Alamsyah mengatakan seandainya permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh Komnas HAM, pihaknya telah memiliki rencana lain akan melakukan gugatan hukum secara perdata terhadap kasus tersebut. Selain juga akan meminta bantuan Drs. Wimanjaya untuk membawa kasus tersebut ke HAM internasional.

Ramidi - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: